TEMPO.CO, Jakarta - Larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang mulai berlaku pada Jumat, 3 Januari 2014 ini ternyata belum sepenuhnya dipatuhi. Menurut Gubernur DKI Joko Widodo, penerapan aturan tersebut masih dalam tahap awal. “Kalau masih ada yang pakai kendaraan, biasa lah, awal-awal," kata Jokowi, sapaan akrabnya, di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Januari 2014.
Jokowi mengatakan, pengawasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) tentang ketentuan tersebut diserahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Pemerintah Jakarta. Evaluasinya akan dilakukan setelah tiga kali pelaksanaan aturan tersebut. “Baru sekali saja kok sudah ditanya-tanya. Kalau hanya anget-anget kan nanti repot,” ujarnya.
Ketentuan larangan menggunakan kendaraan pribadi di lingkungan pemerintah Jakarta saat ini baru dilakukan pada Jumat pada pekan pertama setiap bulan. Jika fasilitas kendaraan umum sudah memadai, frekuensinya dapat ditingkatkan, misalnya menjadi sekali dalam satu minggu. “Ditunggu lah. Negara lain butuh tujuh tahun beralih menggunakan transportasi umum,” kata Jokowi.
Pada hari ini, Jokowi mulai memberlakukan larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi pejabat dan pegawai negeri sipil melalui Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 30 Desember lalu.
Tujuan dari diterapkannya Ingub ini, menurut Jokowi, untuk mendorong penggunaan kendaraan umum di kalangan PNS. Dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi tersebut, diharapkan kemacetan pun dapat berkurang.
ISMI DAMAYANTI
Berita lainnya:
Mulai 6 Januari, Terminal Lebak Bulus Ditutup
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Guru-guru Santai Hadapi Instruksi Jokowi
Jokowi ke Kantor Naik Sepeda, Ojek, atau Bajaj
Perampok di Angkot Diancam 5 Tahun Penjara