TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Timur, Krisdianto, mematuhi Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013 ihwal pegawai negeri dilarang memakai kendaraan pribadi ke kantor. Ia menggunakan taksi dari rumahnya di daerah Bekasi ke kantornya di Pulogebang, Cakung. Angkutan yang sama juga dia gunakan saat harus memenuhi panggilan tugas ke Balai Kota.
Menurut Krisdianto, ternyata menggunakan angkutan umum lebih irit dibandingkan memakai kendaraan pribadi. "Per tiga hari saya beli bahan bakar Rp 200 ribu. Tapi menggunakan angkutan umum jauh lebih hemat," ujarnya, Jumat, 3 Januari 2014.
Krisdianto menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tersebut cukup efektif untuk mengurangi kemacetan di jalan. Bahkan, dari Balai Kota pun dapat ditempuh sekitar 45 menit dengan menggunakan taksi. "Jalanan cukup lengang tadi."
Krisdianto mengatakan, meski sudah ada kebijakan yang melarang pegawai negeri membawa kendaraan pribadi, masih ada beberapa pegawai yang melanggar. Dia bisa memaklumi dengan alasan, "Wajar saja, ini kebijakan baru, masih butuh penyesuaian."
Nantinya, kata Krisdianto, ia akan memberikan sanksi jika masih menemukan anak buahnya yang menggunakan mobil pribadi. "Kami masih tinjau sanksi seperti apa yang mesti dikenakan. Bisa saja sanksi administrasi, baik teguran atau potong tunjangan kerja daerah," ujar dia.
ERWAN HERMAWAN
Berita sebelumnya:
Efektivitas PNS Wajib Naik Angkutan Umum Diragukan
Wajib Naik Angkutan, PNS Harus Berangkat Dini
Pegawai Naik Angkutan, Jokowi: Masih Anget-angetan
Pegawai DKI Naik Angkutan: Enggak Berat, Kok...