TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, waktu tempuh yang dibutuhkannya untuk tiba di kantor bila terjebak macet dapat mencapai dua jam. Selama waktu tersebut, Ahok, sapaan akrab Basuki, mengklaim dapat membuat tiga keputusan.
"Tak ada gunanya melihat saya bermacet-macetan selama dua jam," kata Ahok di kantornya, Jumat, 3 Januari 2014.
Ahok menuturkan, perhitungan waktu itu membuatnya menolak Instruksi Gubernur DKI Jakarta. Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, nantinya kebijakan ini akan berkembang dengan penyediaan bus bagi pegawai.
Dengan adanya bus, Ahok menjelaskan, dapat mengurangi sekitar 60-70 mobil per harinya. Ia berujar, pengadaan bus akan melibatkan pihak swasta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Setelah pengadaan selesai, Ahok meminta agar bus pegawai dan bus sekolah dapat melintas di jalur bus Transjakarta. Tujuannya, kata dia, memindahkan pengendara kendaraan pribadi ke bus umum maupun bus yang disediakan oleh perusahaan. "Kita akan kembali ke zaman saat perusahaan-perusahaan menyediakan bus," kata dia.
Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 3 Januari 2014. Peraturan ini hanya berlaku setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Artidjo: Saya Ingin Hukum Mati Koruptor, tapi....
Album Baru, Beyonce Rekam 80 Lagu
Titip Doa Berbayar, Ahmad Gozali Akui Salah
Bekas Kombatan Timtim Sumbang PAN Rp 500 Juta
US$ 45 Juta Disiapkan untuk Simulator Sukhoi