TEMPO.CO , Jakarta -- Band Radja melaporkan pelanggaran hak cipta terhadap sejumlah tempat karaoke atas sejumlah lagu mereka, terutama lagu berjudul Parah, ke Markas Besar Kepolisian RI. Tempat karaoke yang dilaporkan itu memunculkan lagu Parah yang sebenarnya belum dirilis ke publik.
“Kami hadir di sini melaporkan karena tidak ada iktikad baik dari kalangan (pengusaha) karaoke-karaoke besar. Ada beberapa karaoke yang kami laporkan,” kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum band Radja, Jumat, 3 Januari 2014.
Menurut Yanuar, sejumlah tempat karaoke yang dilaporkan oleh band Radja memiliki nama besar dan cabang di sejumlah tempat. Yanuar menuduh tempat karaoke tersebut melanggar Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Yanuar pun merinci nama-nama yang dilaporkan itu.
Sebelum dilaporkan, Radja bersama kuasa hukumnya sudah melayangkan dua somasi kepada setiap pihak yang dia sebutkan. Satu tempat karaoke lainnya bahkan sudah disomasi tiga kali. “Kami tidak main-main, ini menyangkut penyalahgunaan lagu yang dibajak, dipertontonkan untuk dikomersialkan tanpa izin,” kata Yanuar.
AISHA
Berita Terpopuler
Makan Raw Food, Sophie Navita Lebih Sehat
Asri Welas Rancang Baju Pengantin Oki Setiana Dewi
Lepas dari Cherrybelle, Anisa Main Sinetron
Kata Pengamat Mode Soal Pakaian Jokowi