TEMPO.CO , Jakarta -- Band Radja menyatakan laporannya terhadap sejumlah tempat karaoke merupakan upayanya untuk belajar patuh hukum. Mereka menolak dianggap mencari sensasi dengan cara semacam itu.
“Jikapun dikatakan bahwa ini adalah untuk membantu promo lagu yang belum dirilis, di sini sifatnya bukan membantu, tapi malah melecehkan,” kata Moldy, gitaris band Radja, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 3 Januari 2014.
Menurut Moldy, banyak pihak masih menyepelekan peraturan dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Kami bukan kurang kerjaan, tapi belajar patuh hukum. Kami belum rilis (lagu Parah), kok, sudah dikomersialkan?”
Band Radja melaporkan pelanggaran hak cipta terhadap sejumlah tempat karaoke atas sejumlah lagu mereka, terutama lagu berjudul Parah, ke Markas Besar Kepolisian RI. Tempat karaoke yang dilaporkan itu memunculkan lagu Parah yang sebenarnya belum dirilis ke publik.
Vokalis Radja, Ian Casella, menyatakan keberadaan band Radja berbeda dengan band-band lainnya. Alasannya, mereka kini berada di jalur independen dengan label milik pribadi. Maka, kata dia, mereka jauh lebih berhak menuntut hak yang telah diambil. Berbeda jika mereka berada di bawah naungan perusahaan label tertentu. “Segalanya kami urus sendiri sekarang, dulu beda karena ada manajemen.”
AISHA
Berita Terpopuler
Makan Raw Food, Sophie Navita Lebih Sehat
Asri Welas Rancang Baju Pengantin Oki Setiana Dewi
Lepas dari Cherrybelle, Anisa Main Sinetron
Kata Pengamat Mode Soal Pakaian Jokowi