TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan I Putu Indiana menyatakan, sanksi tegas bagi gerai swalayan Seven Eleven di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat adalah segel mati atau penutupan paksa. “Pemiliknya nanti masuk saja, tidak bisa kalau sudah kami segel mati,” kata Putu saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Januari 2014.
Gerai Swalayan waralaba asal Amerika Serikat tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administrasi pembangunan seperti izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, bangunan disegel pada bulan lalu, namun swalayan masih beroperasi. Plang segel itu bertuliskan melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012.
Putu mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2013, 1.320 bangunan sudah ditutup akibat pelanggaran administrasi pendirian bangunan di seluruh Jakarta. “Kalau izin yang dikeluarkan sudah mencapai 12.000 untuk tahun 2013,” kata Putu.
Dari jumlah tersebut, menurut Putu, 80 persen di antaranya merupakan rumah tinggal. Putu mengakui, penindakan terhadap bangunan yang melanggar tersebut masih minim. “Tenaga P2B sangat terbatas,” kata Putu.
Putu menyatakan, indikasi permainan staf P2B di lapangan tidak dapat dipungkiri. “Biasanya kami tindak secara administrasi seperti penundaan kenaikan pangkat,” kata Putu.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Perampok di Angkot Diancam 5 Tahun Penjara
Perampok Apes, Mobilnya Masuk Gorong-gorong
Jakarta Barat Siapkan Parkir Sepeda bagi PNS
Polisi Dalami Aliran Dana dari Kelompok Ciputat