TEMPO.CO, Jakarta - Dua kali didatangi, kantor pusat 7-Eleven (Sevel) Jalan Matraman 12, Jakarta Timur, tampak sepi. Petugas keamanan tak mengizinkan lahan bangunan itu dimasuki. Padahal, satu dari gerai-gerai yang dimilikinya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI bahkan mengungkapan sebanyak 31 gerai 7-Eleven melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bahkan sampai merasa dilecehkan lantaran gerai itu tetap beraktifitas nomral meski sudah disegel. Bangunan Sevel di Budi Kemuliaan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012. Hal itu berdasarkan tulisan yang terpampang di plang segel.
Berdasarkan aturan tersebut, ada 10 alasan yang bisa digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk menyegel bangunan tersebut. Di antaranya, tak memiliki atau tak sesuai izin, pembangunannya tidak diawasi sesuai yang disyaratkan, atau perubahan fungsi bangunan tanpa izin. (Baca: 11 Alasan 7-Eleven Budi Kemuliaan Disegel)
Tempo mencoba menghubungi nomor Managing Director 7-Eleven Indonesia, Lim Djwe Khian. Hingga Sabtu sore, 4 Januari 2013, telepon dan pesan singkat yang dikirimkan Tempo tak berbalas.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
10+1, Mimpi Jokowi-Ahok Soal Transportasi Jakarta
Survei: 60 Persen Pegawai DKI Berperut Buncit
Jokowi Klaim APBD Jakarta Terserap 88-92 Persen
8 Masalah Kritis Jakarta 2014 Versi DPRD
Anggaran Kampung Deret Jakarta Utara Rp 10 Miliar
Menebak Arah Blusukan Jokowi