TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan keputusan pelimpahan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge tak tepat. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan pemahaman penyidik terhadap kasus yang tak biasa ditanganinya tidak setajam penyidik yang telah terbiasa. "Sedangkan penyidik yang telah terbiasa menangani kasus pelecehan seksual saja masih terus membutuhkan pelatihan," kata Sri saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2014.
Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus ini ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak pertengahan Desember 2013. Sri menyarankan penanganan kasus ini dikembalikan kepada Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita agar tak terjadi diskriminasi lantaran pemeriksaan kasus ini berhenti pada jerat tindak pidana kriminal umum.
Dalam keterangannya kepada Polda, RW melaporkan Sitok Srengenge atas Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. RW menyatakan Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang saat melapor pada awal November 2013 lalu telah mencapai usia 7 bulan. RW mengatakan ia diperkosa Sitok pada Maret 2013. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini.
Menurut Sri, dikembalikannya penanganan kasus ke subdirektorat semula bertujuan agar hak korban terlindungi karena penyidiknya dibekali dengan pelatihan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dan gender. Penyidik tersebut, kata dia, mampu menghasilkan terobosan hukum bagi penyelesaian kasus ini. "Jika tak dikembalikan maka hanya sebatas seperti tindak kriminal biasa," ujar Sri.
Selain itu, Sri juga mengkritisi penggunaan pasal untuk menjerat Sitok. Menurut dia, seharusnya ada satu lagi pasal tambahan dalam laporan itu yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Alasannya, kata dia, keterangan dan pengalaman korban yang mengadu mengalami kekerasan seksual diatur dalam pasal tersebut. "Jadi bukan sekadar pasal perbuatan tak menyenangkan saja," kata Sri. (Baca juga: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal)
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. "Kami menjamin penanganannya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Januari 2014.
Rikwanto menuturkan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara juga memiliki kemampuan penyidikan yang mumpuni dalam menyidik kasus dugaan pelecehan seksual. Rikwanto menjelaskan pelimpahan dilakukan lantaran Subdirektorat Renakta dianggap telah memiliki beban kasus yang terlampau banyak dari proporsi kekuatan subdirektorat.
Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Jadi Host, Farhat Abbas Yakin Tak Membosankan
Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal
Terduga Teroris Ciputat Sempat Teriak Polisi Kafir
Megawati Diminta Restui Jokowi Jadi Capres 2014
Pengamat Tak Yakin Ahok Gabung PDIP