TEMPO.CO, Jakarta - Wayan Purwa, bandar narkoba yang ditangkap polisi pada Juni 2013 lalu dengan barang bukti 70 gram sabu dan 388 butir pil yang mengandung metilon, akhirnya dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Ida Ayu Ketut Yustika Dewi membacakan dakwaan Wayan pada 4 November 2013 lalu. Ketika itu, Yustika menuntut I Wayan Purwa dengan Undang-Undang Narkotika.
Ini pertama kalinya di Indonesia seorang pengedar metilon dijerat UU Narkotika. Sebelumnya, di Pekanbaru dan Batam, polisi dan jaksa hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan.
Bahkan, untuk kasus penggunaan metilon yang paling terkenal--kasus Raffi Ahmad--Kejaksaan Agung ragu meneruskannya ke pengadilan.
Purwa dicokok polisi pada Juni lalu dengan barang bukti 70 gram sabu dan 388 butir pil yang mengandung methylenedioxymethcathinone atau metilon. Meski sempat bolak-balik dari kejaksaan ke Kepolisian Resor Mataram, perkara ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan berkat dorongan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ahli kimia farmasi yang juga Kepala BNN Nusa Tenggara Barat, Mufti Djusnir, menjadi saksi ahli di persidangan. Dialah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa metilon adalah zat turunan dari katinona atau cathinone. Dalam UU Narkotika, katinona masuk daftar narkotik golongan 1.
AGUNG SEDAYU | SANDY INDRA
Berita Terpopuler:
Megawati Diminta Restui Jokowi Jadi Capres 2014
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Peluang Menang Duet Megawati-Jokowi Kecil
Dalang Wayang Suket Slamet Gundono Meninggal
Soal Kenaikan Harga Elpiji, SBY Bercuit
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji