TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI menangkap AR alias M alias K, 30 tahun, pengedar narkotik golongan I jenis ganja di Jakarta Barat. AR ditangkap di rumahnya di Gang Katuk, Cipete, Kota Tangerang, 3 Januari 2014.
"Dari penggeledahan tempat tinggal tersangka, kami mendapati barang bukti sebanyak sembilan kilogram ganja kering siap edar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Aman Depari di kantornya, Selasa, 7 Januari 2014.
Arman menjelaskan, penangkapan pengedar ganja di Jakarta Barat itu berawal dari ditangkapnya S, 30 tahun, di Palmerah, Jakarta Barat. Saat S ditangkap, polisi mendapati ganja seberat 64,9 gram dari tangan S. "Dia mengaku mendapatkan ganja dari pengedar eceran berinisial H," ujarnya.
Tak lama kemudian, penyidik menangkap tersangka H alias A, 39 tahun, di Palmerah, dengan barang bukti ganja sebanyak 15 bungkus. "Tersangka H sebagai pengecer ganja. Dia beli ganja itu dari tersangka BK (50) dan IF (44)," kata Arman.
Keduanya kemudian ditangkap di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat 9,42 kilogram. "Mereka membeli ganja itu dari AR, bandarnya," ujarnya.
Kelima tersangka kini mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Berita Lainnya:
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Satu Lagi, Penampilan Saltum Agnes Monica
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Ani SBY Unggah Foto 'Penampakan' Si Mbok
Setelah Dikritik, Ahok Memilih Naik Taksi