TEMPO.CO, Jakarta--Sebanyak 164 kilogram daging celeng ilegal disita oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Daging itu disinyalir telah cukup beredar di pasaran.
"Ini daging celeng yang dijual secara bebas," kata Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi di kantornya Jumat 10 Januari 2014. Dia menyebut, penjualan daging celeng ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Daddy menuturkan, daging celeng ini ditemukan dari rumah seorang pria berinisial KTJ (58), warga Muara Karang Penjaringan Jakarta Utara. Di rumahnya ditemukan sebanyak 164 kg daging celeng yang biasa dijual ke pelanggannya. Berdasarkan penyelidikan, daging yang disebut berasal dari Lampung ini telah dijual ke sejumlah pengusaha makanan dan pedagang di pasar. "Yang sudah terdeteksi di Pasar Teluk Gong," kata Daddy.
Menurut Daddy, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan serta Peraturan Daerah DKI Jakarta. "Ancaman hukumannya 5 tahun," kata dia.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin P2K Jakarta Utara Mochamad Mikron menyatakan bahwa daging celeng ini telah melanggar Perda karena tak memiliki ijin. "Tak ada ijin peredaran," kata dia. Berdasarkan Perda, daging yang masuk ke wilayah hukum DKI Jakarta harus memiliki dokumen-dokumen, di antaranya mengenai asal muasal daging, surat kesehatan dan dokumen ijin mengedarkan daging. "Sedangkan pelaku tak punya," kata dia. Hal tersebut membahayakan bagi konsumen karena belum ada jaminan kesehatan mengenai kualitas daging.
Saat ini, menurut Daddy, masih dilakukan pengembangan penyelidikan untuk merinci daerah peredaran daging-daging tersebut. "Masih kami kembangkan," kata dia. Hasil sementara, daging ini sudah dibeli oleh sejumlah pengusaha catering dan bakmi.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Jokowi Sangat Dinantikan di Terminal Lebak Bulus
Sidak ke Lenteng Agung, Apa Komentar Jokowi
Digerebek, Rumah Mewah Sarang Judi Sabung Ayam
Penutupan Lebak Bulus Molor, Bagaimana Nasib MRT?