TEMPO.CO, Jakarta -Banjir sudah melanda Jakarta sejak Ahad, 12 Desember 2013. Penanganan banjir dan pengurusan pengungsi tetap berjalan meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Menurut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, dana yang digunakan adalah dana dari anggaran penanggulangan yang ada di kelurahan dan kecamatan, dari anggaran 2013. Jika ada status darurat banjir, dana darurat senilai maksimal Rp 50 miliar bisa digunakan.
"Aturannya memang seperti itu, kami masih bisa pakai anggaran seperti tahun lalu karena anggaran 2013 kan sudah disetujui oleh DPRD," kata Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 13 Januari 2014.
Ia menambahkan, nota tentang penetapan status darurat banjir sudah diajukan oleh BPBD melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah. "Tetapi masih harus dirapatkan dengan Pak Gubernur," katanya.
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) DKI Jakarta Bambang Musyawardhana mengatakan status darurat banjir memang tak bisa sembarangan. Soalnya penetapan status itu nantinya akan berimplikasi pada turunnya anggaran yang besar. "Nanti akan dilihat dulu tren cuaca ke depan, kalau curah hujannya meningkat berarti kondisinya semakin mendesak," katanya.
Data dari BPBD DKI Jakarta menyebutkan hingga Senin pagi sudah ada 31 kelurahan di 18 kecamatan yang terendam air bah. Akibatnya, 5.152 penduduk harus mengungsi.
Menurut Bambang, pada 2013 lalu status darurat banjir baru ditetapkan setelah 44 kelurahan di Jakarta terendam banjir. "Tetapi tren curah hujan beberapa hari ke depan masih cenderung naik," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Anas Ditahan | Ariel Sharon | Terbang dari Halim | Terminal Lebak Bulus |
Berita Terpopuler
Memahami Pahami Karakter Anak Lewat Tulisan
Inilah Tips untuk Cegah Penyakit Saat Banjir
Banjir Melanda, Ini Penyakit yang Harus Diwaspadai
Virus West Nile Menginfeksi 12 Warga Surabaya
Desainer Ian Adrian Tampilkan Tenun Cantik Buton