TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan inisiatif pengerjaan proyek penanggulangan banjir selama setahun terakhir lebih banyak dimulai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah pusat, kata dia, belakangan memulai pengerjaan setelah sebuah proyek dimulai pemerintah provinsi. "Pemerintah pusat cenderung mengikuti dan melanjutkan apa yang sudah dimulai pemerintah provinsi," kata Nirwono saat dihubungi, Rabu, 15 Januari 2014.
Nirwono menjelaskan pengerjaan proyek di badan air pada kali, sungai, dan waduk berupa pengerukan dan pembuatan tanggul merupakan kewajiban Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Sedangkan pengerjaan dan pembersihan pada daerah kiri kanannya merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi DKI. (Baca: 6 Proyek Banjir Ini Bisa Ringankan Kerja Jokowi)
Pembagian tersebut, kata Nirwono, menyebabkan wewenang keduanya tak bisa dibagi dalam persentase. Setahun belakangan, ia berujar, pembagian kewajiban ini masih saling tumpang tindih. Pembagiannya masih belum dilaksanakan dengan semestinya. (Baca juga: Banjir di Jakarta itu Bawaan Orok)
Nirwono mencontohkan, normalisasi beberapa beberapa sungai besar yang seharusnya dikerjakan Kementerian pada 2013 lalu terhambat. Penyebabnya, pemerintah provinsi belum berhasil memindahkan warga di sekitar sungai lantaran pembangunan rusunawa yang belum rampung.
Nirwono menyarankan Kementerian menyerahkan proyek penanggulangan banjir sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. Kementerian tinggal membantu dari sisi pendanaannya saja. "Cara itu dapat mencegah aksi saling lempar tanggung jawab antara pusat dan daerah," ujar Nirwono. Pantau berita banjir Jakarta di sini.
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Di BBM, Akil Sebut Nama Nirwan Bakrie
Nikita Mirzani Bicara Blakblakan Soal Orgasme
6 Proyek Banjir Ini Bisa Ringankan Kerja Jokowi
Akil Simpan Rp 2,6 M di Ruang Karaoke
Penjaga Rumah Tak Tahu Akil Timbun Duit di Tembok