TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disarankan melaporkan penyebaran pesan gelap melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang mengatasnamakan dirinya. Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot Dewa Broto, laporan itu bertujuan untuk memberi efek jera kepada penyebar isu tersebut. “Sebaiknya dilaporkan saja agar tidak sembarangan menyebarkan isu,” katanya saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2014.
Sebelumnya, beredar pesan berantai yang menyebutkan tanggul Ciliwung terpaksa dibuka atas perintah Wakil Gubernur. (Baca: Giliran Ahok Jadi 'Korban' Banjir Jakarta)
Gatot mengatakan, penyebaran pesan berantai melalui BBM itu merupakan penipuan yang merugikan banyak orang. Apalagi, pesan itu juga menggunakan nama seseorang, yakni Ahok.
Menurut dia, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur masalah tersebut. Dia mengatakan beleid itu bisa menghukum pidana seseorang yang menyebarkan informasi yang merugikan orang lain. “Dan hukumannya tidak tanggung-tanggung, bisa lima tahun penjara,” katanya.
Dia mengatakan pelacakan terhadap BBM itu bisa saja dilakukan oleh Kemenkominfo. Hanya, penelusuran induk penyebar pesan berantai itu harus berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan. “Atau, kalau masyarakat merasa dirugikan, bisa saja melapor ke Kemenkominfo dan kami akan langsung berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Mabes Polri atau Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Meski tidak ada laporan, kata Gatot, polisi bisa saja berinisiatif untuk melacak penyebar pesan BBM gelap tersebut. Dia mencontohkan beredarnya SMS berantai yang mengatakan ada pembagian bantuan bagi korban banjir besar di Jakarta beberapa tahun silam. Hasilnya, ribuan orang memadati Balai Kota Jakarta untuk mengambil bantuan tersebut. “Waktu itu gubernurnya masih Sutiyoso, dan polisi berinisiatif mengusut hingga terlacak siapa penyebarnya,” kata dia.
Menurut dia, penanganan masalah pesan berantai secara hukum bakal memberi efek jera kepada pelaku. “Karena bukan kali ini saja beredar pesan berantai tak bertanggung jawab seperti itu,” ujarnya.
Gatot melanjutkan, pemerintah tidak bisa menyaring pesan gelap yang beredar seperti itu. Satu operator, kata dia, bisa melayani 700 juta pesan singkat dan 150 juta pesan BBM per hari. Karena itu, penyaringan itu hampir tidak mungkin dilakukan. “Undang-undang tidak mengatur penyaringan itu, lagi pula hal itu bisa saja disebut melanggar HAM kalau kami lakukan,” katanya. (Baca: BBM Ciliwung Jebol, Ahok: Fitnah Kok Bego)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab
Kisah Cinta Ahok, Beda 9 Tahun dengan Istrinya
Suami Khofifah Sudah Lama Menulis Hari Kematiannya
Seperti Apa Ruang Karaoke Akil Mochtar Kini?
Sedang Pimpin Rapat, Ani SBY Malah Angkat Telepon