TEMPO.CO, Jakarta -AQJ, 13 tahun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di tol Jagorawi pada 8 September 2013. Meski ia masih tergolong anak di bawah umur, AQJ tetap harus menjalani persidangan karena UU Perlindungan Anak baru dapat diterapkan pada bulan Agustus 2014.
“Seandainya UU Peradilan anak yang baru sudah berlaku, tidak perlu ada persidangan seperti ini,” kata Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ saat dihubungi Tempo, Kamis 16 Januari 2014.
Menurutnya berdasarkan UU Peradilan Anak tersebut, jika sudah ada penyelesaian dengan pihak keluarga korban, maka tidak perlu lagi ada persidangan karena sudah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Perkara sudah bisa dianggap selesai.” (Baca : Kasus Kecelakaan AQJ P21)
Putra Ahmad Dhani ini diputuskan menjadi tersangka beberapa waktu lalu karena merujuk pada hukum acara pidana berdasarkan aturan lama. Yaitu UU Nomor 3 tahun 1997. Selain itu acuan Undang-Undang yang digunakan masih pada UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Sehingga anak usia 13 tahun dapat dituntut secara pidana.
Kecelakaan maut Jagorawi terjadi Minggu malam, 8 September 2013. Mobil Lancer yang dikemudikan AQJ menabrak grand max yang menyebabkan tujuh korban tewas dan lainnya terluka.
AISHA
Berita Terpopuler
Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab
Angel Lelga Tuding Nurul Arifin di Mata Najwa
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 1
Jadi Ambasador Casio, Sherina Pecahkan Rekor
Gaston Jebol Gawang, Jupe Di-bully di Twitter