Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lahan di Pisangan 9,6 Hektare Akan Dieksekusi

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Para petugas kepolisian saat mengawal proses eksekusi lahan dengan senapan gas air mata di Jalan Elang, Bandung, Jawa Barat  (9/10).  TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Para petugas kepolisian saat mengawal proses eksekusi lahan dengan senapan gas air mata di Jalan Elang, Bandung, Jawa Barat (9/10). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang akan mengeksekusi lahan seluas 9,6 hektare yang selama ini menjadi sengketa antara warga Pisangan, Ciputat Timur, dan pihak Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah besok, Senin, 20 Januari 2014.

Juru bicara warga Perumahan Puri Intan Bambang Iswahyanto berpendapat mereka adalah korban antara perkara dua institusi yakni Yayasan Pembangunan Madrasah Ihsan Islam dan Kementerian Agama. "Kami ini korban dari perkara mereka," kata Bambang saat dihubungi, Ahad, 19 Januari 2014.

Bambang menuturkan sengketa ini bermula pada amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 2004 lalu. Hakim memenangkan Kementerian Agama atas kepemilikan lahan yang telah dimiliki warga sejak 1980-an tersebut. Warga, kata Bambang, membeli tanah tersebut dari Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan atas akta jual beli dan akta hibah. YPMII adalah yayasan yang bernaung di bawah Kementerian Agama untuk mengurus lahan bagi perumahan dosen.

Lahan tersebut, kata Bambang, kemudian dijual oleh petugas yayasan kepada warga lantara memiliki sisa. Belakangan Ketua YPMII Sugiro dipenjara atas kasus korupsi dan hakim memutuskan lahan yang dikelola YPMII dikembalikan ke negara.

Untuk itu, Bambang menjelaskan UIN kemudian diputuskan sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut dan meminta warga meninggalkan rumahnya berdasarkan putusan pengadilan. "Lahan ini mau digunakan oleh UIN," kata dia.

Bambang mengatakan warga menyesali kompensasi yang ditawarkan UIN atas tanah mereka. Menurut dia, nilai RP 50 juta bagi tanah yang luasnya kurang dari 200 meter persegi dan Rp 100 juta bagi tanah yang luasnya di atas 200 meter persegi merupakan nilai yang terlalu kecil. Perundingan perdamaian telah dilakukan sejak 2010 namun urun menemukan kesepakatan di antara keduanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga, ujar Bambang, menuntut agar UIN mengganti harga tanah mereka sesuai dengan besar nilai jual obyek pajak yang berlaku saat ini. Pilihan lain, warga bersedia membeli lahan yang mereka tinggali saat ini sesuai dengan NJOP yang berlaku. "Atau tuntutannya kami balik menjadi kami yang membeli," kata dia.

Bambang mengatakan pihaknya berencana mengajukan bukti baru ke Pengadilan dan melaporkan pihak UIN ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena tuduhan kriminal yang mereka ajukan. "Kami tak terima disebut merampas kekayaan negara," Bambang berujar.

LINDA HAIRANI

Berita lainnya:
Banjir Jakarta, Sudah 10.530 Warga Mengungsi
Banjir, Dua Koridor TransJakarta Tak Beroperasi
Stasiun Tanah Abang Terendam 8 cm
Titik-titik Banjir Pagi Ini, 19 Januari 2014

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

25 Maret 2018

Ilustrasi penggusuran. TEMPO/Hariandi Hafid
Posko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai

Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.


Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

25 Maret 2018

Aparat kepolisian membubarkan warga yang menolak rumahnya dieksekusi di Kampung Bugis, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, 3 Januari 2017. Eksekusi sengketa lahan seluas 1,12 Hektar yang dihuni 36 keluarga oleh Pengadilan Negeri Denpasar itu diwarnai kericuhan yang mengakibatkan sejumlah warga dan aparat terluka. Foto: Johannes P. Christo
Aktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai

Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..


Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

28 April 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Syahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda

Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.


1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

3 Januari 2017

Bersepeda di Pulau Serangan, Bali. TEMPO/Danne Dhirgahayu
1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali  

Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.


Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

19 Juli 2016

Warga penghuni komplek TNI di KPAD Gegerkalong, Bandung, Jawa Barat, memasang barikade di sekitar komplek yang dihiasi poster dan spanduk penolakan perintah pengosongan rumah dinas oleh Kodam III Siliwangi, 13 Juli 2016. TEMPO/Prima Mulia
Perumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu  

Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.


Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

18 Mei 2016

Pengadilan Negeri Kepanjen di Jalan Raya Panji 205, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan pengadilan dengan sistem kamar kedua setelah Mahkamah Agung. TEMPO/Abdi Purmono
Ini Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara

Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption


Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

9 Mei 2016

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 1 Juni 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Eksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA  

Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.


Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

8 September 2015

Warga menyelamatkan barang-barang miliknya dengan sebuah gerobak saat Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang kolong rel Kereta Api Juanda, Jakarta, 1 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Satpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang

Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.


Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

7 September 2015

Suasana kemacetan di Jalur Gaza (Jajanan, Lauk, Sayur, Gubug Ashar Zerba Ada) di Masjid Muthohhirin, Yogyakarta. Usai Asar pedagang dan pembeli mulai memadati pasar sore ini untuk membeli sejumlah macam Takjil.  Tempo/Anang Zakaria
Pedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar

Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.