TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang akan mengeksekusi lahan seluas 9,6 hektare yang selama ini menjadi sengketa antara warga Pisangan, Ciputat Timur, dan pihak Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah besok, Senin, 20 Januari 2014.
Juru bicara warga Perumahan Puri Intan Bambang Iswahyanto berpendapat mereka adalah korban antara perkara dua institusi yakni Yayasan Pembangunan Madrasah Ihsan Islam dan Kementerian Agama. "Kami ini korban dari perkara mereka," kata Bambang saat dihubungi, Ahad, 19 Januari 2014.
Bambang menuturkan sengketa ini bermula pada amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 2004 lalu. Hakim memenangkan Kementerian Agama atas kepemilikan lahan yang telah dimiliki warga sejak 1980-an tersebut. Warga, kata Bambang, membeli tanah tersebut dari Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ihsan atas akta jual beli dan akta hibah. YPMII adalah yayasan yang bernaung di bawah Kementerian Agama untuk mengurus lahan bagi perumahan dosen.
Lahan tersebut, kata Bambang, kemudian dijual oleh petugas yayasan kepada warga lantara memiliki sisa. Belakangan Ketua YPMII Sugiro dipenjara atas kasus korupsi dan hakim memutuskan lahan yang dikelola YPMII dikembalikan ke negara.
Untuk itu, Bambang menjelaskan UIN kemudian diputuskan sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut dan meminta warga meninggalkan rumahnya berdasarkan putusan pengadilan. "Lahan ini mau digunakan oleh UIN," kata dia.
Bambang mengatakan warga menyesali kompensasi yang ditawarkan UIN atas tanah mereka. Menurut dia, nilai RP 50 juta bagi tanah yang luasnya kurang dari 200 meter persegi dan Rp 100 juta bagi tanah yang luasnya di atas 200 meter persegi merupakan nilai yang terlalu kecil. Perundingan perdamaian telah dilakukan sejak 2010 namun urun menemukan kesepakatan di antara keduanya.
Warga, ujar Bambang, menuntut agar UIN mengganti harga tanah mereka sesuai dengan besar nilai jual obyek pajak yang berlaku saat ini. Pilihan lain, warga bersedia membeli lahan yang mereka tinggali saat ini sesuai dengan NJOP yang berlaku. "Atau tuntutannya kami balik menjadi kami yang membeli," kata dia.
Bambang mengatakan pihaknya berencana mengajukan bukti baru ke Pengadilan dan melaporkan pihak UIN ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena tuduhan kriminal yang mereka ajukan. "Kami tak terima disebut merampas kekayaan negara," Bambang berujar.
LINDA HAIRANI
Berita lainnya:
Banjir Jakarta, Sudah 10.530 Warga Mengungsi
Banjir, Dua Koridor TransJakarta Tak Beroperasi
Stasiun Tanah Abang Terendam 8 cm
Titik-titik Banjir Pagi Ini, 19 Januari 2014