TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya meniadakan sistem 3 in 1 selama banjir melanda sebagian wilayah Ibu Kota. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan kepadatan lalu lintas akibat faktor alam menjadi penentu utama pemberlakuan 3 in 1.
"Faktor alam menjadi faktor utama pemberlakuannya," kata Sambodo saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Januari 2014.
Sambodo menjelaskan, kepadatan arus lalu lintas yang terjadi secara tiba-tiba biasanya disebabkan oleh faktor alam seperti banjir dan pohon tumbang. Keduanya berpotensi menutup akses yang dilalui pengendara yang menyebabkan pengalihan arus dan penumpukan kendaraan di arus lain.
Hal lain, sistem 3 in 1 dapat ditiadakan apabila ada kejadian atau kerusakan luar biasa pada jalan raya maupun jalan protokol yang dianggap dapat menyebabkan kemacetan parah.
Untuk itu, kata Sambodo, Direktorat memutuskan meniadakan sistem 3 in 1 untuk mencegah kemacetan yang terlampau parah lantaran genangan dan banjir di Jakarta dan sekitarnya. Meski belum menetapkan akhir pembebasan 3 in 1, ia menyatakan 3 in 1 ditiadakan hingga tidak ada genangan di sekitar dan menuju jalan protokol. "Kami masih memantau perkembangannya yang bersifat situasional," kata dia. (Baca:Polisi Klaim Penutupan Pintu Tol Efektif)
Selain meniadakan 3 in 1, genangan dan banjir di Ibu Kota membuat Direktorat juga memberlakukan sistem melawan arus atau contra flow di beberapa ruas jalan. Sistem ini menyebabkan kondisi lalu lintas padat di titik-titik banjir. "Sistem ini dilakukan sampai genangan di jalan raya menghilang," ujar Sambodo.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
Jokowi Rembuk Banjir di Katulampa, Ini Hasilnya
Jakarta Banjir, Ruhut Tuntut Jokowi Minta Maaf
Alasan Jokowi Mau Pasang Badan untuk Pusat