TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota, Nirwono Joga, menyebut faktor penyalahgunaan tata ruang kota sebagai penyebab banjir Jakarta tahun ini. "80 persen tata ruang Kota Jakarta tidak sesuai peruntukannya," kata dia, Selasa, 21 Januari 2014.
Joga mencontohkan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang sejatinya adalah daerah resapan air tapi malah menjadi kawasan permukiman dan bisnis. Begitu pula Kampung Melayu, Kampung Pulo, Bidara Cina, Jakarta Timur; serta Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang tidak semestinya dipadati permukiman.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI segera melakukan audit tata ruang lingkungan. "Berarti harus ada yang dibongkar," katanya. Ini memerlukan ketegasan Pemprov DKI. Meski kasus pemutihan pelanggaran di Kemang menimbulkan pesimisme atas sikap Pemprov DKI, Joga masih menaruh harapan. Sebab, menurut dia, masyarakat bisa berperan serta dengan menggugat pemerintah. (Baca: Jokowi Ditantang Audit Gedung di T.B. Simatupang )
Hak menggugat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. "Masyarakat berhak menggugat pemerintah dan pengembang yang merusak lingkungan." Gugatan macam ini pernah diajukan sekelompok warga pada 2007 saat banjir besar melanda Jakarta. Sayang, kasusnya mandeg di Polda Metro Jaya.
ATMI PERTIWI
Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
Jakarta Banjir, Ruhut Tuntut Jokowi Minta Maaf
Alasan Jokowi Mau Pasang Badan untuk Pusat
Ahok: Kami Bawa Polisi, Mereka Bawa Golok
Jokowi Jawab Amien Rais: Saya yang Penting Kerja