TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat tertunda selama beberapa kali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014 akhirnya disahkan dengan nilai Rp 72 triliun. Jumlah ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan APBD DKI 2013 yang sebesar Rp 50,1 triliun.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana Sani, APBD DKI dibahas dalam beberapa kali rapat, dari tingkat fraksi, komisi, Badan Anggaran, hingga rapat gabungan pimpinan DPRD. Gubernur Jokowi, kata Triwisaksana, mengajukan Rp 69,5 triliun. Namun belakangan eksekutif mengusulkan penambahan anggaran Rp 2,5 triliun. "Akhirnya yang disahkan sebesar Rp 72 triliun," kata Triwisaksana usai rapat paripurna DPRD DKI, Rabu, 22 Januari 2014.
Dalam APBD yang disetujui, kata Sani, pendapatan daerah DKI mencapai Rp 64,71 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp 64,88 triliun. Karena itu, terjadi surplus sebesar Rp 167,012 miliar. "Nantinya surplus akan ditutupi dengan pembiayaan daerah," katanya.
Menurut Sani, pembiayaan daerah akan diperoleh dari sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp 7,015 triliun, serta pinjaman Bank Dunia untuk proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) sebesar Rp 269,4 miliar. Sementara pengeluaran anggaran akan digunakan untuk penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 7,108 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 9,38 triliun.
Dalam sidang paripurna penetapan APBD DKI 2014, sejumlah anggota DPRD DKI sempat beberapa kali melakukan interupsi. Lamanya pengesahan ini membuat Jokowi kena tegur Menteri Dalam Negeri.
SINGGIH SOARES | WDA | BJ