TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Tatan Dirsan Atmaja mengatakan empat petugas keamanan Transjakarta yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual belum ditahan. "Sampai tadi malam, mereka masih diperiksa. Belum ditahan," kata Tatan ketika dihubungi Tempo pada 23 Januari 2014.
Ia menambahkan, hingga tadi malam penyidik belum memeriksa saksi lainnya. "Hanya mereka (empat tersangka) dan korban saja," kata Tatan.
Korban, ia melanjutkan, telah membuat laporan pelecehan seksual yang dilakukan para tersangka. Namun, mengenai penjelasan keempat tersangka, Tatan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Saya masih di luar kantor. Saya belum baca berkasnya," kata Tatan.
Sebelumnya, empat petugas keamanan bus Transjakarta, EKL, MK, DLS, dan ILA, dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2013. Korban itu berinisial YF, 29 tahun.
Mereka diduga meraba-raba tubuh korban. Atas peristiwa itu, mereka terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual di depan umum dengan ancaman maksimal kurungan tiga tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kaos warna merah milik korban yang terdapat noda sperma dan sebotol minyak aroma terapi.
RIZKI PUSPITA SARI
Berita Lain
Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung.
Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?
Adrian Kiki Dikawal Tiga Interpol