TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat petugas keamanan bus Transjakarta melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Halte Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2013.
Kejadian bermula saat YF, 29 tahun, naik bus Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni dari Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat bus tiba di Halte Atrium Senen, Jakarta Pusat, YF sempat pingsan namun sadar kembali. Lalu YF turun di Halte Harmoni.
Setibanya di Halte Harmoni sekitar pukul 4 sore, seorang petugas mengantar YF bertemu EKL untuk meminta bantuan EKL menolong YF. Setelah itu, EKL membawa YF ke ruangan genset. Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, EKL mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang berasal dari ilmu hitam. "EKL justru meraba tubuh korban yang lemas habis pingsan," tutur Tatan.
Tak berselang lama, MK dan DLS bergabung bersama EKL. Tatan mengatakan, mereka berdua beralasan ingin membantu EKL. Namun kenyataannya, keduanya justru melakukan tindakan asusila. "MK dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan petugas lain, ILA, juga meraba-raba bagian dada," kata Tatan.
Sadar tengah dicabuli, YF berteriak minta tolong. Tak jauh dari lokasi, ada polisi yang tengah berjaga. Aparat keamanan itu lalu menuju ke ruang genset dan menangkap empat pelaku. "Para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Tatan.
Atas peristiwa itu, EKL, MK, DLS, dan ILA dikenai Pasal 281 KUHP tentang Pelecehan Seksual di Depan Umum dengan maksimal kurungan 3 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu kaos warna merah milik korban yang terdapat noda sperma dan sebotol minyak aroma terapi.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Disebut Capres Banjir, Jokowi: Masa Bodoh!
Risma Temukan 2 Karung Duit di Kebun Binatang Surabaya
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Titik Banjir Hari Ini 22 Januari 2014