TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penemuan mayat laki-laki di sekitar gerbang Markas Polda Metro Jaya Jalan Gatot Subroto pada Jumat, 17 Januari 2014 lalu, akhirnya beroleh titik terang. Mayat itu adalah Safrudin, pengemudi mobil omprengan dengan tujuan Bekasi.
Adapun pembunuhnya adalah PM alias Lay, 48 tahun. Pria ini membunuh Safrudin karena kesal lantaran Safrudin tak bersedia membayar uang retribusi yang seharusnya disetorkan setiap mampir atau mangkal di depan Plaza Semanggi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Lay adalah rekan Safrudin yang juga mengemudikan mobil omprengan dengan tujuan Bekasi.
"Keduanya terlibat percekcokan akibat retribusi itu," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 23 Januari 2014.
Rikwanto menuturkan, penangkapan Lay bermula saat ditemukannya seorang mayat laki-laki di sekitar gerbang Markas Polda Metro Jaya Jalan Gatot Subroto pada Jumat, 17 Januari lalu.
Baca Juga:
Dari hasil pengembangan, anggota Unit II Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Lay di Perumahan Guru Kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung Sumatera Selatan pada 22 Januari 2014 kemarin.
Kepada penyidik, Lay mengatakan ia terlibat pertengkaran dengan Safrudin di depan Plaza Semanggi dan dilerai oleh pedagang yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan para pedagang, Rikwanto mengatakan pedagang menyuruh Safrudin pergi agar pertengkaran selesai. "Korban kemudian menurut dan pergi," kata dia.
Para pedagang, kemudian melepaskan Lay saat menganggap pertengkaran usai. Ternyata, Lay menyusul Safrudin yang sudah berada di jembatan penyebrangan Semanggi. Ia mengatakan adu mulut di antara keduanya kembali terjadi di sekitar jembatan. "Korban lalu melempar Lay dengan sebongkah paving block dan dibalas," ujarnya.
Pertengkaran keduanya, Rikwanto mengatakan, diketahui oleh seorang saksi mata, Joko Waluyo, yang berada di sekitar lokasi. Lay kabur saat Joko menghampiri keduanya. "Sedangkan Safrudin ditemukan sudah berlumuran darah," kata dia.
Atas perbuatannya, Rikwanto berujar Lay dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan Sengaja. "Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun," kata Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Jokowi: Sodetan Cisadane Bukan Memindah Banjir
Tol Tangerang-Merak Terendam Banjir di KM 38