TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuntut agar pelaku pungutan liar untuk pembagian Kartu Jakarta Pintar di SMK Negeri 58 diproses secara hukum. "Adukan saja ke polisi, kita kriminalkan," kata Ahok, sapaan akrab Basuki, saat ditemui di kantornya, Kamis, 23 Januari 2014.
Pungutan liar dilaporkan masih terjadi SMK Negeri 58 Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dalam pengambilan Karta Jakarta Pintar. Biaya yang dipungut kepada setiap siswa adalah Rp 50 ribu dan dilakukan oleh petugas tata usaha dengan dalih sebagai biaya administrasi.
Ahok mengatakan sanksi yang bisa diambil langsung terhadap pelaku yang merupakan pekerja honorer tersebut adalah pemecatan. "Sudah, pecat saja," katanya.
Sedangkan bagi kepala sekolah yang mengaku mengetahui praktek pungutan tersebut, Ahok menyerahkan kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi. "Kepala sekolah tetap harus dapat sanksi," kata Ahok.
Dalam kasus SMK 58, Ahok mengatakan, patut diduga kepala sekolah sebenarnya terlibat dalam praktek pungutan tersebut. "Ada saja istilah 'uang denger' dan 'uang tahu' kan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyatakan Dinas sudah memproses laporan tersebut dengan sanksi yang tengah dipersiapkan bagi kepala sekolah. "Kepala sekolah mengakui adanya pungutan meski disebut sukarela," kata Taufik.
ISMI DAMAYANTI
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Buku SBY | Banjir Manado | BBM Akil | Anas Ditahan |
Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Jokowi: Sodetan Cisadane Bukan Memindah Banjir
Banjir dan Sodetan, Tangerang Undang Jokowi dan Ahok