TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan sedang menyusun draf peraturan daerah yang mengatur soal pemanfaatan ruang bawah tanah. Saat ini pengembangan bawah tanah DKI Jakarta berpatokan pada Peraturan Gubernur Nomor 167 Tahun 2012.
"Kami terus berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum soal peraturan daerah ini," kata Yani, sapaan akrabnya, kepada Tempo di kantornya pada Kamis, 23 Januari 2014. Sebabnya, hingga saat ini belum ada aturan detail, undang-undang atau peraturan menteri, soal pemanfaatan ruang bawah tanah ini.
Dengan demikian, Peraturan Gubernur tersebut menurut Yani menjadi pionir yang lahir karena DKI akan membangun Mass Rapid Transit Jakarta. Menurut Yani, peraturan daerah yang sedang dibahas ini akan mengatur detail ruang kepemilikan bawah tanah.
Pembagian mana yang menjadi milik pribadi atau pemerintah. Makanya proses penyusunan akan memakan waktu lama karena harus selaras dengan aturan yang sedang disusun Kementerian dan Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih detail soal pemanfaatan ruang bawah tanah untuk utilitas. "Selama ini memang utilitas Jakarta semrawut," ujarnya. Salah satu solusinya akan dibangun ducting atau ditanamkan di jalur MRT.
SYAILENDRA
Berita Lain:
Jawa Barat Siaga Darurat Bencana Sampai April
DI Bandung Truk Masuk Jurang, Dua Tewas
Pesan Atut dari Pondok Bambu untuk Anak Buahnya