TEMPO.CO, Jakarta - Ketentuan 3 in 1 atau minimal tiga penumpang dalam satu kendaraan hingga hari ini, Jumat, 24 Januari 2014, masih tidak diberlakukan. Tak berlakunya 3 in 1 ini diketahui sudah berjalan sejak Senin, 20 Januari lalu. Pertimbangannya, banyak ruas jalan yang tergenang air selama sepekan sebelumnya.
Melalui akun Twitternya di @TMCPoldaMetro, Traffic Management Center Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan tidak berlakunya ketentuan 3 in 1 tersebut pada hari ini. "Jumat 24 Jan 2014 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas 3 in 1 tidak diberlakukan," demikian cuit @TMCPoldaMetro pada pukul 07.34 WIB pagi ini.
Adapun kondisi beberapa ruas jalan yang diinformasikan melalui TMC Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
1. Kondisi lalu lintas Jalan Pramuka arah Jalan Matraman Raya terpantau padat.
2. Kondisi lalu lintas Jalan D.I. Panjaitan arah Jalan Kebon Nanas terpantau padat.
3. Kondisi lalu lintas Jalan Tol Halim arah Jalan Pancoran terpantau padat.
4. Kondisi lalu lintas Jalan Tol Semper arah Tanjung Priok terpantau padat.
5. Kondisi lalu lintas kawasan Kemanggisan arah Tanah Abang terpantau padat.
ISMI DAMAYANTI
Berita lain:
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Ani Yudhoyono Minta Maaf Pun Tuai Komentar
SBY Percaya Klenik Diulas di Washington Post
Isyarat Tepuk Punggung Wapres Boediono ke Jokowi