TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan YF, korban pencabulan oleh petugas Transjakarta, kenal dengan pelaku. "Korban kenal dengan DR," katanya, Jumat, 24 Januari 2014.
Seperti diberitakan sebelumnya, YF, 28 tahun, menjadi korban pencabulan oleh empat petugas Transjakarta. Peristiwa itu terjadi di ruang genset Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2014.
Karena saling kenal, korban dibawa ke ruang tunggu Harmoni, kemudian ke ruang genset untuk dipijat supaya siuman. "Dalam prosesnya, YKL dan lainnya selain memijit juga meraba-raba. Bahkan, ia mengeluarkan kemaluan sampai kepada orgasme ke arah mulut," kata Rikwanto.
Akibat perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan ada jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, para tersangka tidak ditahan. Namun, kata Rikwanto, "Penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan."
Setelah kejadian ini, Rikwanto meminta masyarakat pengguna transportasi umum, baik Transjakarta ataupun kereta, untuk lebih berhati-hati. "Lebih baik memilih kelompoknya sendiri, misal perempuan menyatu dengan kelompoknya."
ATMI PERTIWI
Berita Lain:
Ditanya Sodetan, Jokowi: Saya Enggak Bisa Nyodet
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar
Begini Tuntutan Pelawak kepada Jokowi
Miliarder Ini Sumbang 10 Bus Transjakarta
Akil Pasang Tarif Miliaran Urus Sengketa