TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (biasa disapa Ahok) mengatakan dapat memidanakan warga yang menjual rumah susun (rusun) yang menjadi haknya bagi orang lain. Dia mengaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat peraturan yang ketat terkait dengan hal tersebut.
"Yang menawarkan rusun bisa kita pidanakan 6 tahun," kata Ahok di Taman Jogging 2 Kelapa Gading, Sabtu, 25 Januari 2014. Menurut Ahok, aturan itu dibuat karena dirinya menemukan masih ada warga yang memiliki hak rusun tapi justru menjualnya karena lebih menginginkan sejumlah uang. "Mereka lebih pilih tinggal di bantaran kali dan terima uang Rp 30-70 juta dari jual rusun." (Baca juga: Ahok: Pemerintah DKI Lebih Kaya dari Konglomerat)
Menurut Ahok, dirinya akan mengupayakan ada aturan agar orang-orang yang menolak relokasi dengan alasan sudah lama tinggal di bantaran kali untuk dikenai pajak yang lebih tinggi. "Orang tersebut akan dikenakan biaya senilai lamanya tinggal dikalikan 10 persen agar warga tersebut berpikir, karena selama mereka menempati lahan tersebut tidak pernah membayar pajak," kata dia. (Baca juga: Bertemu Penyapu Jalan, Ahok Janjikan Rumah Susun)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah beberapa kali merelokasi warga yang tinggal di bantaran kali dan waduk ke rusun. Langkah itu dilakukan untuk membebaskan tanah yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya. Namun ternyata masih banyak warga yang tidak bersedia dengan berbagai alasan. "Itu pak wali kota menguasai soal pembebasan lahan," kata Ahok. (Baca juga: Ahok Akan Tagih Utang Pengembang Soal Waduk)
Menurut Ahok, dirinya telah meminta wali kota untuk membantu masalah pemindahan warga ke rusun. "Saya minta pak wali agar bisa mengambil kembali aset milik DKI untuk kepentingan orang banyak," kata Ahok.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler :
Coba Rute Baru, Bus Jokowi 'Nyasar' ke Rumah Makan
Jokowi Blusukan Dibuntuti TV Prancis
Tangerang Siap Jamu Jokowi Hari Ini
Dua Kawasan Ini Akan Jadi Waduk di Jakarta Utara