TEMPO.CO , Jakarta:Empat pegawai Transjakarta harus menghadapi ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan penjara. Tak hanya itu, mereka dicopot sebagai pegawai Transjakarta gara-gara melakukan tindakan yang dianggap cabul oleh kepolisian.
"Mereka sudah dibebastugaskan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. Menurut Rikwanto, pencopotan mereka diputuskan oleh Badan Layanan Umum Transjakarta.
Rikwanto mengatakan BLU Transjakarta menganggap mereka dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Para pelaku sengaja dibebastugaskan dengan maksud supaya memudahkan pemeriksaan terhadap tindakan mereka.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula saat YF, 29 tahun, yang tiba-tiba pingsan di dalam bus Transjakarta jurusan Pulogadung-Harmoni. Petugas, di halte Harmoni, membawanya ke ruang generator set. Mereka semula bermaksud menolong YF.
Namun di tempat itulah dugaan pencabulan terhadap YF dilakukan. Para pegawai yang kena tuduhan ini adalah DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL. Keempat orang itu dianggap meraba-raba tubuh korban. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kaos dan minyak angin aroma terapi milik korban.
Meski menjadi tersangka, Rikwanto mengatakan polisi tak menahan para pelaku. Alasannya, keluarga sudah menjamin keempatnya tak melarikan diri. "Tak wajib ditahan, mereka sudah dijamin," kata Rikwanto.
LINDA HAIRANI