TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan pihaknya telah memasang rambu lalu lintas untuk melarang pengendara motor melintas melalui jalan layang nontol Tanah Abang-Kampung Melayu. Tujuannya untuk mendidik pengendara motor agar lebih tertib berlalu lintas.
"Kami sudah memasang rambu ini di permulaan jalan layang dari kedua arah," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2014.
Pada Senin malam, 27 Januari 2014, kecelakaan di jalan layang nontol Tanah Abang-Kampung Melayu menewaskan Windawati yang sedang hamil tujuh bulan. Windawati tewas setelah suaminya, Faisal, menghindari razia sehingga mengemudikan motor di jalur yang berlawanan arus. (Baca juga: Ibu Hamil Tewas Akibat Suami Hindari Razia)
Sambodo menjelaskan larangan pengendara sepeda motor melintas melalui jalan layang sebenarnya sudah disosialisasikan sejak jalan layang dibuka. Namun, masyarakat kerap melanggar peraturan tersebut dengan alasan menghindari kemacetan yang terjadi di jalur normal.
Selain rambu, kata Sambodo, Direktorat juga memasang spanduk bertuliskan "Sepeda Motor Dilarang Masuk." Spanduk ini diharapkan dapat menegaskan larangan tersebut. Polisi dalam beberapa pekan ke depan juga akan berjaga di permulaan jalan layang untuk menghalau sepeda motor agar melintas di jalur normal.
Nantinya, Sambodo berujar, rambu dan penjagaan diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran dan penindakan bagi sepeda motor yang melintas. Sebagai gambaran, ia mengatakan Direktorat menindak 437 unit sepeda motor hanya dalam dua jam dalam razia yang dilakukan pada 30 Januari kemarin di jalan layang Tanah Abang-Kampung Melayu. "Semoga masyarakat menyadari pentingnya keselamatan," kata Sambodo.
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Kecelakaan Jalan Layang, Korban Hindari Razia?
Ibu Hamil Tewas Akibat Suami Hindari Razia
Truk Pindad Terguling Murni Kecelakaan
Laporan Bawaslu Soal Pidana Pemilu Belum Lengkap
Taksi 'Bablas' ke Selasar Kantor Jokowi