TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mengatakan penyebab utama dilarangnya pengendara sepeda motor melintasi jalan layang nontol adalah faktor keselamatan. Menurut dia, jalan layang itu dirancang hanya untuk digunakan oleh kendaraan roda empat.
"Risiko keselamatan pengendara sepeda motor di jalan layang itu tinggi sekali," kata Ellen, saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2014.
Pernyataan Ellen menanggapi kecelakaan sepeda motor yang menewaskan Windawati, 27 tahun, pada 27 Januari lalu. Sepeda motor yang sedang dikendarai suaminya, M. Faisal Bustamin, 28 tahun, menabrak mobil Honda City yang sedang dikemudikan Tomy Raymond, 25 tahun. (Baca: Kecelakaan Maut, 'Gate' Jalan Layang Dijaga Polisi )
Ellen menjelaskan tinggi jalan layang no tol yang berkisar antara 18-20 meter mempengaruhi kecepatan angin di atas jalan. Besarnya kecepatan angin membuat pengendara mudah oleng saat melaju kencang di atas jalan layang.
Lebar jalan, kata Ellen, juga merupakan pertimbangan utama lainnya. Jalan layang nontol Tanah Abang-Kampung Melayu yang hanya selebar 10,5 meter di seluruh segmennya tak memungkinkan sepeda motor diperbolehkan melintas. Ia berujar, kebiasaan pengendara motor yang gemar menyalip juga akan memperburuk arus lalu lintas di atas jalan layang. "Lebarnya hanya ideal untuk satu unit mobil," ujar Ellen.
Untuk itu, Ellen mendukung adanya rambu petunjuk yang melarang pengendara motor melintas. Menurut dia, adanya rambu seharusnya membuat polisi tak lagi berjaga di permulaan dan ujung jalan layang. "Rambu sendiri sudah berkekuatan hukum. Polisi yang menilang di ujung jalan layang tak bisa disalahkan," kata dia.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler
Banjir Kiriman, Jokowi: Waduk Pluit Harus Disedot
Pembunuhan Feby Diduga Bermotif Utang Piutang
Jokowi Tercengang Transjakarta Bisa Masuk Jalan Tol
Jokowi Setuju Satwa Ragunan Dapat Hari Libur