TEMPO.CO, Tangerang - Tiga tersangka pembongkaran 81 makam di Tempat Pemakaman Umum Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga menerima upah Rp 2,5 juta untuk setiap makam yang dibongkar. "Mereka dibayar dengan jumlah besar. Satu makamnya Rp 2,5 juta," kata Azhar Maulana, 28 tahun, warga Cihuni yang ikut menangkap para pembongkar kuburan itu, kepada Tempo Senin 3 Februari 2014.
Keterangan itu, kata Azhar, ia dapat langsung dari Sobri, 40 tahun, tersangka yang belakangan ditangkap. Sebelum ditangkap, warga menggeruduk rumah Sobri di Cihuni karena menyuruh Darut alias Bewok dan Irsyad dua tersangka lainya yang lebih dulu ditangkap warga. "Sobri mengaku dibayar besar oleh orang yang menyuruhnya memindahkan makam tersebut."
Menurut Azhar, Sabtu 1 Februari 2014 lalu, warga mendapat informasi jika telah terjadi pembongkaran besar-besaran puluhan makam di TPU Cigaten. Warga beramai-ramai langsung menuju pemakaman tersebut. "Sesampai di sana kami melihat Bewok dan Irsyad sedang menggali makam dan langsung kami sergap," katanya.
Ada 81 makam yang sudah dibongkar dan isinya sudah kosong. Kemudian oleh warga, kedua orang tersebut langsung diinterogasi. Mereka mengaku disuruh Sobri.
Kepala Kepolisian Sektor Pagedangan Komisaris Murodih mengakui pihaknya sudah menangkap tiga tersangka pembongkar makam itu. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Terkait informasi upah Rp 2,5 juta perlubang makam yang digali, Murodih mengaku belum mengetahuinya. "Tapi informasi itu akan kami tindaklanjuti," katanya. Pengakuan Sobri sementara ini, kata Murodih, disuruh orang yang mengatasnamakan ahli waris keluarga yang dimakamkan di tempat itu. "Bukan ahli waris tanah makamnya, tapi ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU itu," ujarnya.
JONIANSYAH