TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hunian di Apartemen Cempaka Mas yang melibatkan penghuni dan pengelola masih berlanjut. Kini, pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas (PPRS GCM), Jakarta Pusat, yang mengklaim pengurus sah menyatakan ada PPRS tandingan bentukan Saurip Kadi tidak sah.
Johny Tandryanto, Sekretaris PPRS GCM, mengatakan pengurus PPRS GCM yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku telah disahkan oleh Gubernur pada 2000 dan terdaftar di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta. "Masa kepengurusan PPRS GCM yang diketuai oleh Agus Iskandar dan Sekretaris Johny Tandryanto dan kepengurusan PPRS GCM berakhir pada 2015 mendatang," kata Johny saat dihubungi, Senin malam, 3 Februari 2014.
Menurut Johny, Justiani yang mengklaim dirinya sebagai juru bicara PPRS GCM adalah tidak sah dan tidak benar. "Kami sebagai PPRS GCM yang sah tidak pernah memberikan mandat ataupun otoritas kepada seseorang untuk menjadi juru bicara kami."
Johny mengatakan rapat umum luar biasa (RULB) yang digelar beberapa waktu lalu atas prakarsa Forum Komunikasi Warga GCM yang dimotori oleh Saurip Kadi, Justiani, dan Palmer Situmorang tidak sah. Pelaksanaan RLUB tidak memenuhi kuorum tapi mendeklarasikan diri sebagai PPRS dengan Toni Sunanto sebagai ketua dan Palmer Situmorang sebagai sekretaris. "Kami selaku pengurus PPRSC GCM mengajukan gugatan terhadap PPRS tandingan bentukan Saurip Kadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Menurut Johny, PPRS tandingan bentukan Saurip Kadi menarik iuran listrik dan air kepada puluhan warga yang menyewa unit di Apartemen GCM. Sedangkan pembayaran listrik maupun air setiap bulan terus dibayarkan oleh pengelola setiap bulan.
Adapun sebelum dilakukan pemadaman listrik, PPRS GCM yang sah telah melayangkan surat imbauan kepada warga agar segera membayar kewajibannya. "Sebagian di antara warga yang dahulu menolak akhirnya membayarkan kewajibannya melalui pengelola setelah mendapat surat imbauan."
Sebelumya, Justiani menyatakan PPRS versi Agus hanya bentukan pengelola. Namun dia mengakui bahwa benar pengurus lama diakui oleh Pemprov DKI, tapi hingga saat ini PPRS tersebut masih pakai rekening PT Duta Pertiwi. Padahal dalam beleid tentang rumah susun, pengembang harus mengembalikan kepengurusan PPRS ke warga dalam waktu satu tahun.
Warga menolak bayar ke PPRS karena selain iuran listrik yang ditambah PPN, organisasi ini juga tidak punya NPWP, jadi warga menduga uang iuran listrik + PPN yang dibayar selama ini di-mark-up dan tidak jelas dibayarkan ke mana.
ANTO| NINIS CHAIRUNNISA| PRAGA
Topik Terhangat
Sinabung | Gita Wirjawan | Anggoro Dibui | Jokowi | Deddy Corbuzier|
Berita Terpopuler
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin
Di Twitter, SBY Salah Ketik Suporter Sriwijaya FC |
Di KPK, Gede Pasek Terus Sindir Demokrat
Tiga Ambisi Duta Besar AS Baru di Indonesia
Anas dan Pasek Urus PPI dari Penjara