TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menahan seorang warga negara Kanada berinisial TJM, 35 tahun, yang bekerja sebagai guru di sekolah internasional di Jakarta. "Kami menangkap dia di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada 17 Januari lalu," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sumirat Dwiyanto di kantornya, Selasa, 4 Februari 2014.
Dari tangan TJM, petugas BNN menyita barang bukti narkotik golongan I jenis ekstasi asal Belanda sebanyak 98 butir atau seberat 33,56 gram dan ganja 7,87 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan hari ini di lapangan parkir gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
TJM, kata Sumirat, mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 12 tahun. Sewaktu ditangkap, dia sedang bersama kekasihnya, LA, yang merupakan warga negara Indonesia. "Keduanya terbukti menerima kiriman narkoba dari Belanda dan menggunakannya," ujarnya.
Namun kepada para petugas BNN, keduanya mengaku terpaksa mengkonsumsi narkoba karena mengidap penyakit yang hanya bisa diobati menggunakan ekstasi dan ganja. "TJM mengaku mengalami penjepitan saraf di punggungnya, sedangkan LA bilang susah tidur sejak kecil, sehingga mereka harus mengkonsumsi ekstasi agar bisa tidur nyenyak setiap malam."
Modusnya, Sumirat mengatakan LA mengatur pemakaian pil ekstasi, kemudian setiap seminggu atau dua minggu sekali mereka memakai ganja supaya bisa tidur nyenyak. Sedangkan terkait penyempitan syaraf yang dialami TJM, ujar dia, kedua tulang di punggungnya sudah bergeser. "Dia mengaku kalau tidak pakai ekstasi atau ganja, pinggangnya sakit."
Meski demikian, penyidik BNN tidak begitu saja mempercayai keduanya. Akibat terbukti menyimpan dan mengkonsumsi narkoba, sepasang kekasih ini terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
PRAGA UTAMA
Topik Terhangat
Sinabung | Gita Wirjawan | Anggoro Dibui | Jokowi | Deddy Corbuzier|
Berita Terpopuler
Banyak Aset Adik Atut Atas Nama Airin
Di Twitter, SBY Salah Ketik Suporter Sriwijaya FC |
Di KPK, Gede Pasek Terus Sindir Demokrat
Tiga Ambisi Duta Besar AS Baru di Indonesia
Anas dan Pasek Urus PPI dari Penjara