TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalanan Jakarta membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin memfungsikan Dinas Perhubungan untuk turut serta menertibkan pelanggar lalu lintas.
"Seperti kita lihat di beberapa ruas jalan, banyak pengendara yang melanggar lalu lintas. Padahal di beberapa titik ada petugas Dishub, tapi mereka mengabaikan saja, kan," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 5 Februari 2014. "Karena mereka menganggap Dishub itu macan ompong."
Karena itu, Ahok melanjutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan polantas agar Dishub diberikan kewenangan untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas. "Supaya Dishub berhak mengambil STNK dan SIM para pelanggar kemudian diserahkan ke polantas," ujar Ahok.
Ahok mengatakan sedang mencari celah agar usulnya itu bisa diterima. Selain itu, Ahok menginginkan keikutsertaan Dishub dalam operasi razia kendaraan bermotor. (Baca: Ahok dan Polisi Bicara Terobosan Berantas Narkoba)
"Polantas kan kurang personel, jadi bisa mendelegasikan Dishub untuk menarik STNK dan SIM pelanggar lalu lintas," ujar Ahok. "Kemudian diserahkan ke polantas. Proses penyerahannya kan bisa di pos-pos polantas terdekat saja."
Saat ditanya apakah hal ini melanggar undang-undang dan kewenangan, Ahok mengatakan, "Dishub itu tidak berhak menilang, tapi hanya mengambil STNK dan SIM pelanggar kemudian diserahkan ke polisi, nanti proses tilang tetap wewenang polisi."
"Boleh dong polisi mendelegasikan Dishub untuk bantu penegakan disiplin lalu lintas dengan tangkap dan ambil STNK-SIM kemudian diserahkan ke polisi," kata Ahok.
REZA ADITYA
Berita terkait
Ahok Curiga Korupsi Milyaran di Sampah
Ada Mafia di Dinas Kebersihan, Ahok Audit Swasta
Ahok dan Polisi Bicara Terobosan Berantas Narkoba
Ahok Investigasi Pengadaan 200 Truk Sampah