TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh mobil pegawai negeri sipil DKI Jakarta terjaring razia parkir liar di Jalan Nipah, Jakarta Selatan. Para PNS itu dianggap melanggar aturan parkir dan melanggar instruksi tentang sehari menggunakan kendaraan umum.
"Ada tujuh mobil milik pegawai yang akan kami tindak sesuai dengan instruksi Gubernur DKI," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan Arifin Hamonangan, Jumat, 7 Februari 2014. (Baca: Bawa Mobil Pribadi, Pegawai DKI Dihalau)
Identitas pemilik mobil diketahui setelah petugas Suku Dinas Perhubungan Pemkot Jaksel mendata mereka. Ada sejumlah mobil lain yang diparkir di tempat itu bersama tujuh mobil tersebut. Semua mobil itu kena razia. Para petugas pun menggembosi kendaraan-kendaraan tersebut. "Pentilnya dicabut, dipasangi stiker, lalu dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan," katanya. (Baca: Satu Jam Ahok Naik Angkutan Umum)
PNS yang tak disebutkan identitasnya itu menyiasati instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2013 meminta anak buahnya untuk meninggalkan kendaraan di rumah dan satu hari tiap satu bulan, yakni Jumat pekan pertama, menggunakan kendaraan umum.
Beberapa PNS kerap bandel dan mulai nekat memarkir kendaraanya dekat kantor mereka, seperti kasus PNS Jakarta Selatan di Jalan Nipah. Lainnya, banyak yang membawa kendaraan, tapi memarkir dengan jarak lumayan jauh dari kantor. Beberapa dari mereka memarkir kendaraan di Blok M, Fatmawati, atau Kemang.
"Saya parkir motor di Blok M, lanjut Metromini. Yang penting sampai kantor pakai angkutan umum," ujar salah seorang PNS Jakarta Selatan, Marsudi, 34 tahun, kepada Tempo. (Baca: Ahok Akhirnya Gowes dan Naik Busway)
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Naik Angkutan Umum, Ahok Kesiangan ke Kantor
Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus
Ahok Nikmati Nyamannya Naik Angkutan Umum
Besok, Lalu Lintas di Sudirman-Thamrin Dialihkan