TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua warga Indonesia yang hendak menyelundupkan sabu melalui transportasi Kereta Api. BN dan AK diduga akan menyelundupkan sabu seberat 980 gram ke Surabaya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengatakan, BN dan AK ditangkap di stasiun Gambir, Jakarta Pusat saat akan membawa sabu itu ke Surabaya, pada 27 Januari 2014. "Mereka diduga terlibat dalam jaringan internasional yang memasok narkoba ke Indonesia," kata Anjan di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Namun, Anjan belum dapat memastikan darimana asal 980 gram sabu itu. "Yang jelas ini bukan barang lokal. Kami masih menyelidiki apakah ini dari Cina atau negara lain," ujarnya.
Menurut Anjan, kedua pelaku mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur darat dengan menggunakan kereta api, karena untuk menghindari ketatnya pemeriksaan di Bandara. "Di bandara kan pemeriksaannya ketat, tapi ini bukan yang pertama, sebelumnya kami juga pernah menangkap penyelundup 8 kilogram sabu," ujar Anjan.
Kini kedua tersangka ditahan di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang