TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Kayu Putih, Rosidah Sri Buntari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2014. Rosidah diduga melakukan korupsi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2012 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan total Rp 600 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan Rosidah telah ditetapkan tersangka sejak dua bulan lalu. Rosidah yang masih aktif menjadi Lurah Kayu Putih sejak 2011 hingga sekarang diduga melakukan laporan fiktif pengadaan barang dan kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam anggaran 2012.
"Ada sekitar lebih dari 15 kegiatan yang fiktif dan ada juga yang dimarkup," kata Silvia di kantornya, Jumat. "Akibatnya merugikan negara sebesar Rp 600 juta."
Menurut Silvia, dari belasan kegiatan yang fiktif itu belum ada kaitannya dengan proyek Waduk Ria Rio. "Belum ada kaitannya. Kami masih menyelidiki dugaan tersangka lain," ujarnya.
Berikut 17 laporan pengadaan barang dan kegiatan yang diduga fiktif dalam anggaran 2012:
1. Pembinaan jasmani dan rohani
2. Pergerakan masyarakat dalam kerjabakti minggu pagi
3. Penyediaan sarana penunjang pelayanan kebersihan dan pertamanan
4. Pergerakan masyarakat dalam penghijauan, pertamanan dan kebersihan sarana prasarana umum
5. Pergerakan masyarakat dalam pengecetan kanstin
6. Penggerakan RW binaan
7. Penggerakan masyarakat dalam kebersihan saluran lingkungan
8. Pemantauan kegiatan ramadhan
9. Pembinaan partisipasi masyarakat dalam penanggulan sosial ketertiban umum dan keamanan lingkungan
10. Peningkatan kerekatan sosial masyarakat tingkat kelurahan
11. Penyuluhan dan sosialisasi sosial kemasyarakatan lingkungan kelurahan
12. Pembinaan SDM aparatur kelurahan dibidang perencanaan
13. Bimbingan teknis usaha mandiri bagi masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan
14. Bimrek usaha mandiri untuk meningkatkan usaha
15. Peningkatkan pembinaan sdm kelembagaan kemasyarakatan
16. Pengembang wawasan staf kelurahan
17. Sinkronisasi koordinasi perencanaan
Atas perbuatannya itu, Rosidah dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Korupsi. "Ancamannya maksimal kurungan penjara 20 tahun," ujar Silvi.
AFRILIA SURYANIS