TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan untuk merevisi Peraturan Daerah APBD. Anggota DPRD DKI Jakarta Aliman Aat menganggap pemerintah provinsi DKI Jakarta lalai dalam memasukkan usulan pengadaan 200 truk sampah dalam APBD yang telah disetujui pertengahan Januari lalu.
Aliman mengatakan pengadaan sampah tak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jika dipaksakan, akan terjadi pelanggara hukum. "Karena itu revisi saja Perda dan ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Aliman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 Februari 2014. (Baca:Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus)
Menurut Aliman, mekanisme revisi Perda APBD sangat bisa dilakukan. Pemprov DKI tinggal menyurati Menteri Dalam Negeri yang berisi permintaan merevisi Peraturan Daerah karena ada hal yang strategis, yakni pengadaan truk sampah, yang luput diajukan dalam APBD. Setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui, DPRD kemudian bisa membahasnya kembali.
Melalui revisi itu, Pemprov bisa menggunakan anggaran APBD untuk membeli truk sampah. "Pemprov harus jantan minta maaf pada Mendagri dan masyarakat karena persoalan trus sampah ini luput," kata dia. (Baca:Ahok: Pengusaha Tionghoa Bantu 51 Truk Sampah)
Bagi Aliman, luputnya usulan pengadaan truk ini semata-mata kesalahan eksekutif. Sebab, pengadaan 200 truk sampah ini tidak ada dalam rancangan APBD. "APBD itu yang mengusulkan eksekutif melalui Bappeda, nah Bappeda tidak mengajukan usulan itu. Kalau kemudian di DPRD tidak ada, kami mau apa," kata Aliman.
Karena itu Aliman menilai adanya sekelompok orang yang menyalahkan DPRD terkait pengadaan 200 truk sampah sebagai hal yang tidak tepat. "Tidak tepat mereka menyalahkan DPRD, termasuk menggalan koin untuk truk sampah. Yang salah eksekutif," kata dia.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler
Ke Amerika, Bupati Bekasi Dinilai Tak Beretika
9 Bawahan Jokowi yang Berurusan dengan Hukum
Ahok Ngantor Pakai Bus, Armada BKTB Pun Diberesin
Ahok Minta Polisi Sterilkan Jalur Transjakarta