Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Truk Sampah, Jokowi Diminta Revisi Perda

Editor

Pruwanto

image-gnews
Petuga berdiri di depan truk sampah yang baru saat peresmian peremajaan kendaraaan angkutan sampah yang digelar Dinas Kebersihan DKI Jakarta di Lapangan Parkir Pacuan Kuda Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (11/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petuga berdiri di depan truk sampah yang baru saat peresmian peremajaan kendaraaan angkutan sampah yang digelar Dinas Kebersihan DKI Jakarta di Lapangan Parkir Pacuan Kuda Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (11/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan untuk merevisi  Peraturan Daerah APBD. Anggota DPRD DKI Jakarta Aliman Aat menganggap pemerintah provinsi DKI Jakarta lalai dalam memasukkan usulan pengadaan 200 truk sampah dalam APBD yang telah disetujui pertengahan Januari lalu.

Aliman mengatakan pengadaan sampah tak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jika dipaksakan, akan terjadi pelanggara hukum. "Karena itu revisi saja Perda dan ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Aliman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 Februari 2014. (Baca:Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus)

Menurut Aliman, mekanisme revisi Perda APBD sangat bisa dilakukan. Pemprov DKI tinggal menyurati Menteri Dalam Negeri yang berisi permintaan merevisi Peraturan Daerah karena ada hal yang strategis, yakni pengadaan truk sampah, yang luput diajukan dalam APBD. Setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui, DPRD kemudian bisa membahasnya kembali.

Melalui revisi itu, Pemprov bisa menggunakan anggaran APBD untuk membeli truk sampah. "Pemprov harus jantan minta maaf pada Mendagri dan masyarakat karena persoalan trus sampah ini luput," kata dia. (Baca:Ahok: Pengusaha Tionghoa Bantu 51 Truk Sampah)

Bagi Aliman, luputnya usulan pengadaan truk ini semata-mata kesalahan eksekutif. Sebab, pengadaan 200 truk sampah ini tidak ada dalam rancangan APBD. "APBD itu yang mengusulkan eksekutif melalui Bappeda, nah Bappeda tidak mengajukan usulan itu. Kalau kemudian di DPRD tidak ada, kami mau apa," kata Aliman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu Aliman menilai adanya sekelompok orang yang menyalahkan DPRD terkait pengadaan 200 truk sampah sebagai hal yang tidak tepat. "Tidak tepat mereka menyalahkan DPRD, termasuk menggalan koin untuk truk sampah. Yang salah eksekutif," kata dia.

AMIRULLAH

Berita Terpopuler
Ke Amerika, Bupati Bekasi Dinilai Tak Beretika 

9 Bawahan Jokowi yang Berurusan dengan Hukum

Ahok Ngantor Pakai Bus, Armada BKTB Pun Diberesin

Ahok Minta Polisi Sterilkan Jalur Transjakarta  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

13 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

49 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Jembatan yang Kerap Dilintasi Truk Sampah Jakarta ke Bantargebang Bekasi Amblas Gara-gara Baut Dicuri

26 Januari 2024

Ilustrasi pembangunan jembatan. dok.TEMPO
Jembatan yang Kerap Dilintasi Truk Sampah Jakarta ke Bantargebang Bekasi Amblas Gara-gara Baut Dicuri

Jembatan yang kerap dilintasi truk sampah DKI Jakarta dari atau menuju TPST Bantargebang Bekasi itu pun ditutup sementara.


Sopir Truk Sampah DKI Keluhkan Antrean Panjang di TPST Bantargebang: Masa 7 Jam Lebih Enggak Gerak

11 Januari 2024

Sejumlah truk sampah menunggu antrean di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Penurunan volume sampah di Bantargebang ini diakibatkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada aktivitas di pusat perbelanjaan dan kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sopir Truk Sampah DKI Keluhkan Antrean Panjang di TPST Bantargebang: Masa 7 Jam Lebih Enggak Gerak

Kasubag TU TPST Bantargebang Desy Isya Mazfitri menjelaskan penyebab antrean panjang truk sampah itu sejak sepekan lalu.


Truk Sampah Milik Pemkot Tangsel Terguling, Dinas LH: Hindari Motor Nyelonong

14 Mei 2023

Kondisi truk yang mengalami kecelakaan tunggal di jalan boulevard lingkar Kudus-Jepara, Desa Jati Wetan, Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 12 Mei 2023. Mobil truk bernopol H 9554 GE mengangkut pakan ternak dari arah Demak menuju Jepara itu terguling akibat melintasi jalan rusak yang tergenang air. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Truk Sampah Milik Pemkot Tangsel Terguling, Dinas LH: Hindari Motor Nyelonong

Truk sampah milik Pemkot Tangsel terguling siang ini. Apa penyebabnya?


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.