TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 bisa saja dilakukan. Namun revisi harus sesuai mekanisme yang ada. "Secara prinsip bisa dilakukan. Yang penting mengikuti mekanisme saja," ujar juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno, kepada Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.
Ia menjelaskan mekanisme revisi Perda APBD dimulai dengan eksekutif (pemprov) mengajukan pembahasan revisi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selanjutnya, setelah dibahas dan disetujui oleh DPRD, revisi masuk ke meja Kemendagri. "Kami akan cek dahulu apakah revisi sesuai aturan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, menyarankan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merevisi Perda APBD. Revisi dilakukan karena pemerintah tak memasukkan program pengadaan truk sampah ke dalam APBD. "Revisi sangat bisa dilakukan. Pemprov tinggal menyurati Kemendagri untuk meminta revisi," ujarnya.
Ia juga menyatakan seharusnya tak ada yang menyalahkan DPRD ihwal tak dimasukkannya program pengadaan truk sampah ke APBD. Sebab, kesalahan ada pada eksekutif. "APBD itu yang mengusulkan eksekutif melalui Bappeda. Jika Bappeda tidak mengajukan usulan itu, bagaimana mau ada pembahasan di kami," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan untuk merevisi Peraturan Daerah APBD. Anggota DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam memasukkan usulan pengadaan 200 truk sampah dalam APBD yang telah disetujui pertengahan Januari lalu.
Baca Juga:
Aliman mengatakan pengadaan sampah tak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jika dipaksakan akan terjadi pelanggaran hukum. "Karena itu, revisi saja Perda dan ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Aliman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 Februari 2014. (Baca: Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus)
Menurut Aliman, mekanisme revisi Perda APBD sangat bisa dilakukan. Pemprov DKI tinggal menyurati Menteri Dalam Negeri yang berisi permintaan merevisi Peraturan Daerah karena ada hal strategis, yakni pengadaan truk sampah, yang luput diajukan dalam APBD. Setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui, DPRD kemudian bisa membahasnya kembali.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami