Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Perda DKI Bisa Dilakukan, Asal ...  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Petugas kebersihan membenarkan kaca spion saat melakukan aktivitas bongkar muat sampah di Tebet, Jakarta, (4/2). DPRD DKI Jakarta menolak alokasi anggaran pembelian 200 truk sampah yang diajukan pemerintahan Joko Widido-Basuki Tjahaja Purnama. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas kebersihan membenarkan kaca spion saat melakukan aktivitas bongkar muat sampah di Tebet, Jakarta, (4/2). DPRD DKI Jakarta menolak alokasi anggaran pembelian 200 truk sampah yang diajukan pemerintahan Joko Widido-Basuki Tjahaja Purnama. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan revisi Peraturan Daerah (Perda) ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 bisa saja dilakukan. Namun revisi harus sesuai mekanisme yang ada. "Secara prinsip bisa dilakukan. Yang penting mengikuti mekanisme saja," ujar juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno, kepada Tempo, Ahad, 9 Februari 2014.

Ia menjelaskan mekanisme revisi Perda APBD dimulai dengan eksekutif (pemprov) mengajukan pembahasan revisi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selanjutnya, setelah dibahas dan disetujui oleh DPRD, revisi masuk ke meja Kemendagri. "Kami akan cek dahulu apakah revisi sesuai aturan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, menyarankan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merevisi Perda APBD. Revisi dilakukan karena pemerintah tak memasukkan program pengadaan truk sampah ke dalam APBD. "Revisi sangat bisa dilakukan. Pemprov tinggal menyurati Kemendagri untuk meminta revisi," ujarnya.

Ia juga menyatakan seharusnya tak ada yang menyalahkan DPRD ihwal tak dimasukkannya program pengadaan truk sampah ke APBD. Sebab, kesalahan ada pada eksekutif. "APBD itu yang mengusulkan eksekutif melalui Bappeda. Jika Bappeda tidak mengajukan usulan itu, bagaimana mau ada pembahasan di kami," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan untuk merevisi  Peraturan Daerah APBD. Anggota DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam memasukkan usulan pengadaan 200 truk sampah dalam APBD yang telah disetujui pertengahan Januari lalu.

Aliman mengatakan pengadaan sampah tak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jika dipaksakan akan terjadi pelanggaran hukum. "Karena itu, revisi saja Perda dan ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Aliman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 Februari 2014. (Baca: Ahok Soal Truk Sampah: Dinas Maunya Swasta Terus)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Aliman, mekanisme revisi Perda APBD sangat bisa dilakukan. Pemprov DKI tinggal menyurati Menteri Dalam Negeri yang berisi permintaan merevisi Peraturan Daerah karena ada hal strategis, yakni pengadaan truk sampah, yang luput diajukan dalam APBD. Setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui, DPRD kemudian bisa membahasnya kembali.

ERWAN HERMAWAN

Terpopuler
Soal Suami Airin, Aura Kasih Siap Dipanggil KPK
Tak Ada Mobil Presiden, Angkot Pun Jadi 
Google Luncurkan Sistem Konferensi Video
David: Usman Harun Harus Ditolak Masuk Singapura
KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.