TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan proses seleksi calon pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang prosedural. Arief berdalih tes pegawai merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM Tirta Benteng. "Kami juga berpegang pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja PDAM," kata Arief, Selasa, 11 Februari 2014.
Rasionalisasi pegawai, ujar Arief, dilakukan lantaran kinerja PDAM, terutama dari sisi keuangan melorot drastis dalam kurun dua tahun terakhir. Pada 2011 sampai 2013, PDAM TB merugi. "Bayangkan tahun 2011 laba semula mencapai Rp 4 miliar, tetapi tahun 2012 hanya Rp 750 juta," katanya.
Oleh karena itu, Arief mengimbau agar pihak yang tidak setuju dan protes menempuh jalur hukum. "Silakan menempuh proses hukum. Tujuan kami ingin masyarakat mendapat akses air bersih dan perusahaan daerah bisa sehat," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas PDAM Ivan Yulianto mengatakan sistem dan mekanisme pererutan pegawai melalui tes sudah sesuai dengan perda tentang organisasi dan kepegawaian PDAM. "Kaitan dengan calon pegawai yang sudah lulus harus dites lagi secara berkala juga sudah sesuai dengan aturan," kata Ivan. (Baca : PHK, Pegawai PDAM Tangerang Geruduk Wali Kota )
Pada Senin, 10 Februari 2014, sebanyak 212 orang yang tidak lolos dan merasa dirugikan menggeruduk kantor Wali Kota Tangerang di Jalan Satria Sudirman. Mereka bagian dari 275 calon pegawai PDAM TB yang gagal mengikuti seleksi pegawai. Padahal, rata-rata sudah bekerja 1 hingga 1,5 tahun lamanya. Bahkan, di antara mereka ada mengaku telah membayar Rp 50 sampai Rp 70 juta. Mereka yang diputus hubungan kerja (PHK) antara lain Yusuf Bachtiar, Davit Setiono, Riswanto dan Fahmi Fajrian.
Pemangkasan calon pegawai PDAM menyusul diangkatnya Tony Wismantoro sebagai pelaksana tugas direktur utama. Tony sebelumnya direktur umum di perusahaan daerah pelat merah itu. Pejabat Direktur Utama PDAM TB Ahmad Marju Kodri dipenjara atas kasus korupsi Rp 500 juta uang perusahaan yang diberikan kepada persatuan sepak bola seluruh Indonesia (PSSI) Kota Tangerang. Kodri yang gagal menjadi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang itu kini meringkuk di penjara.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler
Ahok Soal Busway: Enggak Kena Laut Kok Karatan?
Jokowi Diminta Audit Busway 'Baru tapi Bekas'
Busway Baru Rusak, Ahok Naik Pitam
Kantor Importir Bus Transjakarta tanpa Aktivitas