TEMPO.CO, Tangerang - Ratusan eks pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tangerang yang telah di-PHK kembali berunjuk rasa, Selasa, 11 Februari 2014. Mereka menuntut untuk langsung bertemu dengan Wali Kota Tangerang Arief Rachardiono Wismansyah yang menyatakan mendukung pemecatan massal tersebut.
"Wali Kota tak berhak memutuskan hal ini," kata juru bicara eks karyawan, Hendra, saat ditemui di lokasi unjuk rasa.
Baca Juga:
Hendra menyayangkan sikap Wali Kota yang tak peka dengan permasalahan yang melilit mereka. Menurut dia, ratusan mantan pegawai PDAM akan terus menuntut keadilan dan hak mereka. "Pemecatan kami melanggar aturan," katanya.
Kemarin, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan mendukung pemecatan tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan direksi itu sudah benar. Sebab, itu adalah bagian dari tindak lanjut temuan BPK.
Menurut Arief, proses Seleksi Calon Pegawai PDAM yang berlangsung beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini selain merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM Tirta Benteng, juga berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan kinerja PDAM Tirta Benteng.
Arief mengatakan, jika melihat kinerja PDAM terutama dari sisi keuangan--dari tahun 2011 sampai 2013 laba PDAM turun drastis, sangat mungkin bila PDAM melakukan rasionalisasi pegawai. "Tahun 2011 laba PDAM sekitar Rp 4 M lebih, tapi di tahun 2012 turun menjadi Rp 750 juta," katanya.
Hendra mengatakan dirinya bersama rekan-rekan juga akan mendatangi kantor BPK RI Banten untuk mengklarifikasi pernyataan audit tersebut. "Apa benar dalam audit BPK itu dikatakan untuk peningkatan status pegawai hingga harus ada pemecatan," kata pekerja PDAM Tirta Benteng selama satu tahun di bagian hubungan pelanggan ini.
Sejak pagi ratusan eks pegawai PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang merasa telah dipecat secara sepihak oleh perusahaan itu kembali berunjuk rasa. Mereka berorasi di depan kantor Wali Kota Tangerang dan berteriak agar Wali Kota menemui mereka.
Kisruh ini berawal sejak adanya pengumuman dari panitia seleksi ulang penerimaan calon pegawai PDAM Tirta Benteng pada 24 Januari 2014. Pengumuman itu ditujukan kepada seluruh karyawan yang berstatus calon pegawai agar mengikuti tes ulang pada 26 Januari 2014.
Sebagian besar karyawan PDAM menolak untuk ikut tes ulang tersebut. Tercatat 212 dari 275 karyawan yang berstatus calon pegawai yang sudah bekerja selama 1-3 tahun menolak ikut tes ulang tersebut. Buntutnya, pada 1 Februari 2014, mereka menerima surat pengumuman dari direksi perusahaan yang ditandatangani oleh Direktur Umum PDAM Tirta Benteng Tony Wismantoro yang berisikan seluruh calon pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Pada surat tersebut dinyatakan, terhitung tanggal 1 Februari 2014, karyawan yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab lagi terhadap perusahaan.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler
Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun?
Suami Dikelilingi Aktris, Airin Cuma Senyum
Angel Lelga Ogah Dites Baca Quran
Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat