TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Vika Dewayani, Syafruddin Noor, menyatakan kliennya melapor ke Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan dari penegak hukum. "Tidak ada masalah luar biasa, hanya melaporkan Pak Adiguna," kata Syafruddin saat ditemui di Sentra Terpadu Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa, 11 Februari 2014.
Syafruddin mengatakan Adiguna Sutowo dilaporkan setelah mendatangi kediaman Vika pada Senin, 10 Februari 2014, sekitar pukul 24.00 WIB dan meminta Vika angkat kaki dari rumahnya yang terletak di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, tersebut. "Dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan," kata Syafruddin.
Menurut Syafruddin, Vika mengkhawatirkan adanya perlakuan kasar dari Adiguna walau pengusaha tersebut tidak melancarkan ancaman baik secara fisik maupun verbal saat mengusir kliennya itu. "Tidak ada ancaman kata-kata kasar, hanya diminta untuk meninggalkan rumah dalam waktu seminggu," kata Syafruddin.
Ditanya apakah dirinya merasa trauma atas tindakan suaminya tersebut, Vika hanya menjawab singkat, "Tidak trauma. Tanya pengacara saya saja." Bersama dua kerabat wanitanya, Vika bergegas menuju mobil Alphard putih bernomor polisi B-1548-TRQ yang sudah menunggunya.
Syafruddin mengatakan Adiguna dilaporkan berdasarkan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Syafruddin mengatakan Vika masih menempati rumah di Pulomas meski telah diminta pergi. "Rumah tersebut milik perusahaan anaknya Ibu Vika," kata Syafruddin.
Menurut Syafruddin, Vika sudah diceraikan Adiguna secara agama. "Sejauh ini Ibu Vika baik-baik saja, tidak ada laporan KDRT," katanya. Tempo masih mencoba menghubungi Adiguna Sutowo dan pengacaranya dalam kaitan dengan kasus ini. (Baca: Vika Anggap Kasus Perusakan Flo Selesai)
ISMI DAMAYANTI
Berita lain:
Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji