Di rumah itu kemudian ditemukan mesin, plat nomor, ban, dan kerangka motor dalam keadaan terpisah. Polisi kemudian memastikan motor itu dengan menunjukan kepada korban Yakobus dan ternyata benar motor itu milik korban.
Dari situ polisi kemudian mengembangkan penyidikan dari keterangan pelaku D. Akhirnya, polisi menemukan lapak dan gudang lainnya yang dipenuhi oleh spare part motor. "Kami juga memeriksa tiga saksi, yaitu MAR, UC, RZ," katanya.
Sutjanto mengatakan, ketika pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara. Tiga tersangka saat ini masih mendekam di rumah tahanan Polsek Limo.
Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang mengembangkan pelaku lain. Saat ini mereka sedang memburu dua DPO, yaitu JN sebagai pelaku pencurian dan MJ sebagai penadah. "DPO sudah diketahui keberadaannya," katanya.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Dana Haji Diduga Dipakai Beli Mobil Pejabat
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Pembuatan Akte Lahir, KTP, dan KK Kini Gratis
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji