TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan kembali memanggil Adiguna Sutowo. Kali ini pengusaha itu dipanggil dalam kaitan dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Vika Dewayani. "Terakhir kami panggil AS. Kami akan lebih dulu memanggil pelapor, baru terlapor," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis, 13 Februari 2014.
Ia menyatakan polisi telah mempelajari laporan yang dilayangkan istri kedua Adiguna itu. Vika melaporkan Adiguna ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2014. "Ada pemaksaan kehendak terhadap Vika, dilaporkan dengan perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya. Adiguna terancam dijerat Pasal 335 KUHP dengan jerat pidana paling lama lima tahun atas laporan itu. (baca: Vika Diusir Adiguna Sutowo)
Kasus ini berawal ketika Adiguna tiba di rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur. Adiguna lalu mengusir Vika dari rumah. "Adiguna dilaporkan dalam keadaan mabuk," ujar Rikwanto. Selain itu ada pertengkaran antara Vika dan Adiguna.
"Namun tidak ada kekerasan fisik, jadi tak perlu ada visum," ujarnya. Ini kasus kedua yang melibatkan Vika dan Adiguna. Sebelumnya, di rumah tempat Vika tinggal, terjadi perusakan yang diduga dilakukan seorang wanita bernama Florina Limasnax. Vika juga melaporkan Flo atas kasus tersebut meski akhirnya sepakat berdamai.
Adiguna sempat dipanggil polisi atas kasus tersebut. Setelah beberapa kali mangkir, ia akhirnya mendatangi kepolisian untuk bersaksi. Kepada polisi ia menyatakan sebagai orang yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut.
M. ANDI PERDANA
Topik
Busway Bekas| Dinasti Atut | Jokowi | Gunung Kelud |
Berita Terpopuler
Indah Dewi Pertiwi Akui Kenal Wawan, Manajernya
Kulit Maia Estianty Kendur, Cukup Dirawat di Rumah
Hugh Jackman Pandu Tony Awards 2014
Lenny Agustin Dapat Kartu Valentine
Cinta Penelope Akan Bergaya Gotik di Pesta Nikah