TEMPO.CO, Bogor--Pemerintah Kabupaten Bogor akan menelusuri dasar pemberian perizinan terhadap sejumlah vila dan bangunan yang berdiri di atas milik negara dan masuk dalam kawasan hutan lindung yang menjadi lahan konservasi. Hal tersebut terkait maraknya vila dan bangunan di kawasan puncak yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat akan dilakukan pembongkaran.
"Dasarnya kan sudah ada, semua jenis bangunan yang berdiri di lahan negara tidak sah secara hukum. Untuk itu, tak ada konsekuensi bangunan walaupun memiliki IMB itu ilegal, karena tidak memiliki sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah," kata Wakil Bupati Bogor Nurhayanti. (Klik #Vila Liar Puncak)
Menurutnya, dengan adanya pelaksanaan penertiban dan pembongkaran vila dan bangunan liar di kawasan Puncak ini merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah, untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak menggunakan tanah negara seenaknya terutama sampai dimiliki dan dibangunkan villa.
"Meski lahan tersebut dipergunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan yang digarap oleh masyarakat, namun itu tetap harus ada ketentuan dan aturan yang berlaku dan ada tahapanya," kata dia.
Menurut dia, pembongkaran vila di Kawasan Puncak sudah menjadi program rutin yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor untuk mengembalikan fungsi daerah resapan di puncak dengan tujuan meminimalisir banjir ke Jakarta. "Sementara terkait penertiban IMB, akan ditelurusi terlebih dahulu, karena itu merupakan persoalan lain,"kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Luthfi Syam mengatakan, jajaranya juga akan menelusurinya siapa yang memberikan dan mengeluarkan perizinan tersebut. "Semua akan kita kumpulkan, untuk mencari kejelasannya, makanya, kita akan dilakukan pertemuan antara pemilik bangunan, Kepala Desa, Camat, DTBP, BPN dan Satpol PP," kata dia.
Ia mengatakan, terkait masa habisnya sertifikat HGB pengelolaan Bukit Garden yang over alih ke Koprasi dan pengelolaanya dilakukan oleh Kepala Desa, jika pemilik akan melakukan perpanjangan maka seharusnya dilakukan oleh pihak Bukit Garden tidak bisa dilakukan persorangan.
Pasalnya, sertifikat tersebut masih satu kesatuan milik perusahaan belum dipecah menjadi perseorangan. "Pemilik baru harus mengajukan ijin baru dan tidak bisa perseorangan harus berbentuk perusahaan, dan jelas ada fasos serta fasumnya. Ini tidak ada," kata dia.
Bahkan, rata-rata sertifikat dan izin IMB yang dimiliki itu hanya berupa fotokopian saja dan atas nama pemilik Bukit Garden. "Kita akan mengecek nomor register ke Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP)," kata dia.
Namun, jika pada kenyatannya tidak ada dan diduga ada pemalsuan itu rananya sudah pidana karena telah memalsukan dokumen. "Kita akan telusuri hingga tuntas, hal itu dilakukan jangan sampai nantinya bangunan yang dieksekusi itu ternyata sah secara hukum karena memiliki perizinan yang lengkap," ungkapnya.
M SIDIK PERMANA
Terkait:
Vila Liar Puncak Dibongkar Lagi Seusai Musim Hujan
Birokrasi DKI Tak Bisa Ikuti Ritme Jokowi
Jokowi Tidak Tuding Bogor sebagai Penyebab Banjir
Jokowi Penginnya Waduk Bogor Dibangun 2015