TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Roger Danuarta, 33 tahun, hanya berada di Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, selama satu jam. Tiba sekitar pukul 15.00, putra penata rambut Johnny Danuarta itu meninggalkan BNN sekitar pukul 16.00. "Dibawa lagi ke kantor polisi," kata seorang polisi berpakaian preman yang mendampingi Roger, Senin, 17 Februari 2014. (baca: Roger Danuarta Dibawa ke BNN )
Begitu keluar dari Laboratorium Uji Narkoba, Roger terus berjalan sambil menunduk. Memakai topi, Roger Danuarta tak berkomentar apa-apa dan langsung digiring ke mobil Toyota Avanza silver ditemani dua polisi.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris Polisi Zulham Effendy mengatakan Roger dibawa ke BNN Cawang untuk menjalani tes urine yang kedua kali. "Sekalian menguji barang bukti yang kami dapatkan dari mobil dia," ujarnya.
Semalam, polisi sempat mengetes kandungan narkoba dalam urine pesinetron yang sempat dekat dengan penyanyi Leony dan pesinetron Sheila Marcia itu. "Semalam memang sudah positif pakai heroin," ujarnya.(baca: Beredar Foto Sakaw Diduga Roger Danuarta)
Namun, selain heroin seberat 1,50 gram, dari mobil Roger, polisi juga menemukan narkoba jenis lain, yakni ganja kering seberat 15,70 gram. Selain itu, ditemukan juga alat suntik dalam kemasan yang belum dipakai serta kertas papir untuk melinting ganja. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Ahad malam, pada Senin pagi tadi polisi menetapkan Roger sebagai tersangka. (baca: Siapa M, Pria Penyuntik Heroin ke Tangan Roger? )
Roger dijerat dengan Pasal 111, 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Roger terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Menyangkut status penahanan Roger, polisi belum berkomentar apakah nantinya dia akan direhabilitasi atau kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
PRAGA UTAMA