TEMPO.CO, Tangerang -- M. Fadlin Akbar, anak mantan Wali Kota Tangerang melaporkan wartawan Seputar Indonesia (Sindo) Deni Irawan ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya terfitnah dengan status BBM itu, kenyataannya saya tidak ditangkap dan tidak ada masalah hukum,"kata Fadlin, Selasa, 18 Februari 2014.
Kasus ini berawal dari status BBM Deni yang berbunyi ,"Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH." Fadlin menganggap status BBM Deni meresahkan keluarga besarnya. "Terus terang status ini membuat ketidaknyamanan keluarga, apalagi itu bohong," kata Fadlin.
Fadlin mengaku mengetahui status Deni dapat dari kerabatnya, Ahmad Jazuli Abdilah yang berkawan dengan Deni di jejaring BBM. Setelah itu, Fadlin bersama penasihat hukumnya, Jimmy Solichin melaporkan Deny ke Polres Metropolitan Tangerang pada Senin, 17 Februari 2014 dengan tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Baca: Jurnalis Dijerat UU ITE, AJI: Prihatin)
Sementara Deni mengaku belum tahu secara resmi tentang pelaporan dirinya. "Saya baru tahu dari teman, saya pasrah," katanya. (Baca: Karena Status BBM, Jurnalis Sindo Terancam UU ITE)
AYU CIPTA
Berita Lainnya:
Plus-Minus Kepemimpinan Wali Kota Risma
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
BNN: Heroin Roger Danuarta Langka di Indonesia
Kilang Terbakar dan Nasib Karier Karen Agustiawan
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
Gempa Sekitar Gunung Merbabu Bukan Vulkanik