TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Sektor Pulo Gadung Komisaris Polisi Zulham Effendy mengatakan pihaknya tidak berwenang menentukan apakah Roger Danuarta, 33 tahun, bisa direhabilitasi atau harus ditahan. "Kewenangannya nanti ada pada hakim," kata dia kepada wartawan di kantornya, Selasa, 18 Februari 2014.
Meski demikian, ujar Zulham, pada kasus narkoba yang menimpa Roger, ada indikasi bahwa Roger hanyalah sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar atau bandar. "Dari jumlah barang buktinya kami menilai hanya untuk dikonsumsi sendiri, jadi status dia hanya sebagai pemakai."
Saat Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B 368 RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung pada Minggu malam, 16 Februari 2014 lalu, polisi juga melihat ada jarum suntik tertancap di tangan kanan Roger.
Di dalam mobil yang dikemudikan Roger seorang diri itu pun, terdapat sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram dalam kemasan permen, heroin seberat 1,50 gram, alat suntik yang belum dipakai, serta kertas papir untuk melinting ganja.
Setelah dites urine pada malam itu juga, diketahui Roger positif memakai heroin. Namun setelah dites ulang di lab Badan Narkotika Nasional, Roger tidak memakai ganja. "Tapi semua barang bukti itu sudah diakui Roger sebagai miliknya yang didapatkan dari temannya yang berinisial M," kata Zulham.
Roger menyatakan akan meminta agar dirinya tidak ditahan. "Saya minta direhabilitasi," kata dia. Menanggapi keinginan itu, Zulham mengatakan bisa saja Roger tidak dihukum penjara, namun pengadilan yang berhak menentukan keputusan tersebut. Meski demikian, dia menambahkan, polisi tetap akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Baru vonisnya rehabilitasi atau penjara ditentukan kemudian."
Jika mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung tentang kasus narkoba, Zulham menjelaskan, sebetulnya Roger berpeluang mendapat vonis untuk menjalankan rehabilitasi. Di surat edaran itu disebutkan, untuk pemakai narkoba dengan barang bukti heroin di bawah 1,8 gram maka tersangka bisa menjalani rehabilitasi.
"Roger kan heroinnya hanya 1,5 gram, jadi bisa saja dia direhab," ujar Zulham. Namun di surat edaran itu juga disebutkan untuk barang bukti ganja berat maksimal sebagai syarat rehabilitasi adalah 5 gram. "Nah ganja yang dibawa Roger berat kotornya sampai 15,70 gram, jadi kami masih menunggu hasil pengukuran oleh BNN, berapa berat bersih ganja yang dibawa Roger," tuturnya.
Saat ini, Roger telah ditahan bersama 2 tahanan lain di dalam sel Polsek Pulo Gadung. "Dia kami tahan sejak semalam." Penahanan ini dilakukan sampai berkas pemeriksaan kasus narkoba yang menimpa putra penata rambut Johnny Danuarta itu selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Masa penahanannya 20 plus 40 hari."
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
BNN: Heroin Roger Danuarta Langka di Indonesia