Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Feby Lorita Masuk Jatanras

Editor

Pruwanto

image-gnews
Asido April Parlindungan alias Edo, pelaku pembunuh Feby Lorita, setelah ditangkap di Polres Jakarta Timur, (3/2). Edo mengaku membunuh karena Febi kasar sehingga membuatnya kesal. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Asido April Parlindungan alias Edo, pelaku pembunuh Feby Lorita, setelah ditangkap di Polres Jakarta Timur, (3/2). Edo mengaku membunuh karena Febi kasar sehingga membuatnya kesal. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Duren Sawit melimpahkan berkas kasus pembunuhan Feby Lorita, 31 tahun, ke Polda Metro Jaya. Tersangka pembunuhan, Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo, 22 tahun, dan kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong, 28 tahun, yang membantu membuang jasad Feby, turut dipindahkan ke sel tahanan Polda Metro Jaya.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya karena tempat kejadian pembunuhannya di Citayam," kata Kepala Unit Kepolisian Sektor Duren Sawit Ajun Komisaris Chalid Thayib, Rabu, 19 Februari 2014.

Menurut Chalid, kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kejaksaan masih terus dilengkapi penyidik. "Tidak ada penambahan tersangka, tetap keduanya sebagai eksekutor dan pembantu," ujarnya.

Kuasa hukum Edo, Djarot Widodo, masih mendampingi pemeriksaan kliennya untuk proses pelengkapan berkas. "Belum selesai, diserahkan ke kejaksaan Depok saja belum. Mungkin akan disidangkan di Depok karena masuk ke sana tempat kejadian pembunuhannya," kata Djarot. (Baca: Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar)

Jenazah Feby ditemukan membusuk dalam mobil Nissan March bernomor polisi F-1356-KA di Taman Pemakaman Umum Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 28 Januari lalu. Edo diduga membunuh Feby pada 22 Januari 2014 di rumah kerabatnya di Citayam, Depok. Sebelum menusukkan pisau ke leher Feby, mereka berdua sempat terlibat adu mulut. Bahkan Edo juga menganiaya perempuan yang sedang dalam proses perceraian dengan suaminya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah membunuh Feby pada Rabu pagi, 22 Januari 2014, Edo mengikat tubuh Feby dengan tali kemudian memasukkannya ke bagasi mobil Nissan March. Keesokan harinya, dia mencari kakaknya, Daniel Hamonangan Simangunsong, 28 tahun, untuk membantu membuang jasad Feby. Jasad Feby akhirnya ditinggal di dalam mobil Nissan March-nya di sekitar TPU Pondok Kelapa pada 25 Januari 2014.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terkait
Diperiksa Polda, Raam Punjabi Masih Jadi Saksi
Kasus Roger, Ada Nama Lain Terlibat Selain M
AQJ Tak Datang, Sidang Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

10 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

11 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

23 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.