TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan Mutiara, istri Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Mangisi Situmorang, bisa terkena ancaman hingga 15 tahun penjara. Soalnya, ia diduga menyekap dan menganiaya para pembantunya.
"Dia bisa kena Pasal Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancamannya hukuman 3-15 tahun penjara, dan denda hingga Rp 600 juta," kata Anis Hidayah saat dihubungi, Ahad, 23 Februari 2014.(baca: Istri Dituduh Sekap PRT, Jenderal Mangisi Minta Maaf ke Kapolri)
Ancaman itu, menurut Anis, bisa bertambah apabila korbannya masih anak-anak. Hal yang sama juga berlaku jika para pekerja rumah tangga tersebut mengalami depresi atau luka berat. "Hukumannya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pasal tadi," ujarnya.(baca: Bayi Pembantu di Rumah Jenderal Ada Benjolan)
Menurut Anis, ancaman hukuman serupa juga berlaku bagi Mangisi. Sebab, bekas Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri ini membiarkan penganiayaan yang dilakukan oleh istrinya. (baca: Bantah Sekap Pembantu, Brigjen Mangisi Suka Traktir Roti)
Kasus penganiayaan di rumah Brigadir Jenderal (Purn) Mangisi ini mendapat sorotan ketika salah satu pembantunya, Yuliana Lewer, melaporkan Mutiara, istri Mangisi, ke polisi. Selama bekerja di rumah Mangisi, Yuliana mengaku tidak digaji selama tiga bulan dan disiksa. Dia pun akhirnya memilih kabur dari rumah majikannya.(baca:Bagaimana Yuliana Bisa Keluar dari Rumah Jenderal?)
Ketika kabur itulah Yuliana ditemukan oleh sejumlah orang, Dia meminta dijemput keluarganya. Setelah dijemput, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Bogor bersama keluarganya.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Penganiayaan Pembantu, Istri Jenderal Diperiksa Senin
Alasan Brigjen Mangisi Punya 16 Pembantu,
16 Pembantu di Rumah Jenderal, Bagaimana Bagi Tugasnya?